P3K Paruh Waktu Resmi Dihapus, Simak Selengkapnya!
Ilustrasi PPPK--
NASIONAL - Di tengah dinamika kebijakan kepegawaian yang terus bergerak cepat, pertanyaan mengenai alasan penghapusan skema P3K paruh waktu kembali mengemuka di kalangan tenaga honorer dan P3K. Topik ini ramai dibahas, baik dalam forum informal tenaga honorer, diskusi organisasi profesi, hingga grup-grup daring.
Isu ini mencuat setelah sejumlah pernyataan resmi pemerintah menegaskan bahwa arah kebijakan reformasi ASN difokuskan pada penyederhanaan status kepegawaian serta peningkatan standar kompetensi. Pemerintah menilai bahwa skema P3K paruh waktu merupakan kebijakan sementara yang dirancang untuk menyelamatkan tenaga honorer pada masa transisi dan kini tidak lagi relevan.
Dengan formasi yang semakin lengkap, pemerintah menegaskan bahwa skema tersebut dihapus untuk memperkuat dua status ASN saja, yakni PNS dan P3K.
Meski demikian, muncul pertanyaan lanjutan dari publik: apakah dengan dihapusnya skema ini, tenaga P3K paruh waktu otomatis berubah status menjadi PNS?
Kepala BKN memberikan penjelasan tegas bahwa perubahan status ASN, baik dari P3K paruh waktu maupun P3K penuh waktu ke PNS, tidak dapat dilakukan otomatis. Semua proses alih status tetap mengikuti mekanisme peraturan perundang-undangan, termasuk seleksi CPNS yang terbuka dan kompetitif.
Pemerintah juga menegaskan komitmen pada prinsip meritokrasi. Pengangkatan, perpindahan, atau alih status ASN harus tetap mengikuti persyaratan formal, mulai dari batas usia, ketersediaan formasi jabatan, hingga kelengkapan administrasi serta kompetensi.
Sumber: