P3K Paruh Waktu Resmi Dihapus, Simak Selengkapnya!

P3K Paruh Waktu Resmi Dihapus, Simak Selengkapnya!

Ilustrasi PPPK--

Dalam waktu bersamaan, pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN turut memperkuat arah kebijakan ini. DPR RI dan pemerintah sepakat bahwa hanya akan ada dua kategori ASN, yaitu PNS dan P3K, tanpa skema atau subkategori lain seperti P3K paruh waktu.

 

Wakil Kepala BKN menegaskan bahwa rekrutmen P3K akan diarahkan untuk mengisi jabatan-jabatan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu. P3K tidak lagi sekadar menjadi instrumen penyelesaian masalah honorer, melainkan jalur karier profesional yang selektif, dengan passing grade dan standar kompetensi yang lebih tinggi.

 

Dalam konteks tersebut, keberadaan P3K paruh waktu memang tidak dirancang sebagai status permanen. Skema ini hanya diberlakukan ketika terdapat formasi kosong pada saat itu. Ketika formasi penuh waktu tersedia, daerah dapat mengusulkan P3K paruh waktu untuk naik menjadi P3K penuh waktu. Namun hal ini tidak berarti perubahan ke PNS dapat dilakukan tanpa seleksi.

 

Penegasan ini penting untuk meluruskan harapan sebagian tenaga honorer dan P3K terkait peluang menjadi PNS tanpa tes.

 

Pemerintah menilai bahwa reformasi ASN diperlukan untuk memperkuat birokrasi yang lebih profesional, adaptif, dan responsif terhadap kebutuhan pelayanan publik. Di sisi lain, kebijakan ini menimbulkan beragam reaksi di lapangan. Banyak tenaga honorer menilai penghapusan skema paruh waktu memperberat peluang mereka, sementara pemerintah tetap berpegang pada standar kompetensi demi kualitas pelayanan.

BACA JUGA:Harapan Baru, Bupati Teddy Rahman Pastikan Jembatan Simpang Seluma Utara Segera Dibangun Segera

BACA JUGA:Bencana Alam Sumut, 62 Orang Meninggal Dunia, 65 Hilang Akibat Banjir dan Longsor di 19 Kabupaten/kota

Di sektor pendidikan, keberadaan tenaga guru P3K selama ini menjadi fondasi penting bagi berbagai satuan pendidikan, terutama di daerah. Pemerintah menegaskan bahwa setiap ASN—baik PNS maupun P3K—yang mengisi jabatan pendidik harus memenuhi standar kompetensi yang dibutuhkan dunia pendidikan saat ini.

 

Dalam proses perubahan kebijakan ini, pemerintah meminta masyarakat, khususnya tenaga honorer dan P3K, untuk terus mengikuti pengumuman resmi. Diskusi publik tentu penting, namun ketentuan akhir tetap berlandaskan regulasi yang telah disepakati.

 

Sumber: