180 Desa di Seluma Sudah Cairkan Dana Desa Tahap II, Dua Desa Masih Tertahan di KPPN

180 Desa di Seluma Sudah Cairkan Dana Desa Tahap II, Dua Desa Masih Tertahan di KPPN

Kepala DPMD Seluma--

 

Dirinya juga menjelaskan, Dinas PMD Seluma menekankan pentingnya penggunaan Dana Desa secara efektif, efisien dan sesuai dengan aturan. Pengelolaan Dana Desa harus mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Serta melibatkan partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan.

 

"Kami terus mengingatkan seluruh kepala desa dan perangkatnya agar berhati-hati dalam mengelola Dana Desa. Jangan sampai ada penyimpangan, karena setiap penggunaan anggaran akan diawasi secara ketat dan harus bisa dipertanggungjawabkan," tegasnya.

 

Dirinya juga mengatakan, Dana Desa merupakan salah satu instrumen penting dalam meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di pedesaan. Oleh sebab itu, penggunaannya harus berorientasi pada hasil dan manfaat nyata bagi masyarakat.

 

"Dana Desa bukan hanya soal pencairan dan belanja, tapi harus menghasilkan perubahan positif di desa. Mulai dari infrastruktur dasar, pelayanan sosial, hingga pengembangan ekonomi lokal," jelasnya.

BACA JUGA:Rasulullah SAW dan Doa Penyejuk Hati di Kala Sedih: Menemukan Ketenangan Jiwa dalam Naungan Zikir dan Tawakal

BACA JUGA:Rasulullah SAW dan Doa Mustajab yang Menyelamatkan Umat dari Segala Kesulitan

Sebagai informasi, Dana Desa tahap II biasanya digunakan untuk melanjutkan kegiatan pembangunan yang telah dimulai pada tahap I. Seperti pembangunan jalan desa, drainase, jembatan kecil, hingga program pemberdayaan masyarakat seperti pelatihan keterampilan dan pengembangan usaha mikro.

 

Dinas PMD Kabupaten Seluma berharap agar seluruh desa dapat menuntaskan penggunaan Dana Desa tahap II tepat waktu. Serta mempersiapkan proses pencairan tahap III dengan lebih baik, agar seluruh program yang direncanakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2025 dapat terlaksana secara optimal.(ctr)

Sumber:

Berita Terkait