Usai Cek Lapangan, Inspektorat Seluma Analisa Kerugian Negara Terkait Dana Desa Dusun Tengah

 Usai Cek Lapangan, Inspektorat Seluma  Analisa Kerugian Negara Terkait Dana Desa Dusun Tengah

Inspektorat Seluma--

Selain kegiatan fisik, warga juga melaporkan adanya kegiatan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari dana desa namun tidak pernah direalisasikan oleh Pemerintah Desa Dusun Tengah. Hal ini menambah panjang daftar dugaan penyalahgunaan anggaran yang kini sedang diselidiki.

 

Kasus ini telah naik status dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Setelah Pemerintah Desa Dusun Tengah tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara dalam batas waktu 60 hari yang telah diberikan oleh Inspektorat.

 

BACA JUGA:Rasulullah SAW dan Doa Penyejuk Hati di Kala Sedih: Menemukan Ketenangan Jiwa dalam Naungan Zikir dan Tawakal

"Kita sudah beri waktu, tapi tidak ada pengembalian. Maka proses hukum harus berjalan. Setelah hasil analisa kami selesai, seluruh dokumen akan diserahkan ke penyidik," terangnya.

 

Hasil investigasi dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dalam hal ini Inspektorat Seluma akan menjadi dasar hukum bagi penyidik Tipidkor Polres Seluma dalam mengusut tuntas dugaan korupsi dana desa tersebut. Pemerintah Kabupaten Seluma menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi bagi oknum yang terbukti melakukan penyelewengan dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

 

BACA JUGA:Ketua DPRD Seluma Pastikan Proyek Rehabilitasi Jembatan dan Pembangunan Jalan dari APBD-P Dikerjakan Tahun Ini

BACA JUGA:Gen Y dan Z Punya Peran Strategis dalam Transformasi Digital Layanan Pertanahan

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa yang jumlahnya cukup besar. Pemerintah berharap agar kejadian serupa tidak terulang dan kepala desa di seluruh wilayah Kabupaten Seluma lebih berhati-hati, transparan dan akuntabel dalam mengelola anggaran.(ctr)

Sumber: