Cara dan Persyaratan Pemecahan Bidang Tanah di Kantor ATR/BPN Kabupaten Seluma

Cara dan Persyaratan Pemecahan Bidang Tanah di Kantor ATR/BPN Kabupaten Seluma

Kepala Kantor ATR/BPN Seluma, Syaefulloh, ST, MT, M.Sc,--

 

Surat permohonan pemecahan

 

SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir

 

Bukti lunas PBB

 

Rencana tapak/site plan dari pemerintah kabupaten/kota setempat (untuk pengembang)

 

Apabila tanah yang akan dipecah merupakan warisan, pemohon juga wajib melampirkan akta waris atau surat keterangan waris serta surat kematian pemilik lama.

BACA JUGA:TPS Serahkan Bantuan Komputer dan Printer kepada Yayasan Insan Mulia Cerdas Kotak Masuk

BACA JUGA: Program Gadai Bebas Bunga, Solusi Cepat dan Ringan untuk Kebutuhan Finansial Pegadaian

Setelah berkas dinyatakan lengkap, petugas Kantor ATR/BPN Kabupaten Seluma akan melakukan pengukuran ulang di lapangan untuk membuat peta bidang tanah baru sesuai rencana pembagian. Biaya pengukuran dikenakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setelah itu, sertipikat baru hasil pemecahan akan diterbitkan oleh Kantor ATR/BPN.

 

Perlu dicatat, pemecahan bidang tanah tidak dapat dilakukan pada semua jenis hak atas tanah. Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 42 ayat (3), pemecahan bidang tanah tidak diperbolehkan pada tanah ulayat masyarakat hukum adat yang masih atas nama perseorangan.

Sumber:

Berita Terkait