Cara dan Persyaratan Pemecahan Bidang Tanah di Kantor ATR/BPN Kabupaten Seluma

Cara dan Persyaratan Pemecahan Bidang Tanah di Kantor ATR/BPN Kabupaten Seluma

Kepala Kantor ATR/BPN Seluma, Syaefulloh, ST, MT, M.Sc,--

 

Dengan memahami tata cara dan persyaratan ini, masyarakat diharapkan dapat mengurus pemecahan bidang tanah secara benar dan sesuai aturan yang berlaku di Kantor ATR/BPN Kabupaten Seluma.

 

Diketahui juga, kalau yang bisa itu termasuk tanah non pertanian/pekarangan, apabila status tanah pertanian perlu dirubah peruntukan tanah melalui proses pertek perubahan penggunaan tanah terlebih dahulu. (ndo)

Sumber:

Berita Terkait