APBD-P Seluma Diketok, Kajari Rekomendasikan Pemkab Segera Lunasi Utang

APBD-P Seluma Diketok, Kajari Rekomendasikan Pemkab Segera Lunasi Utang

Kajari seluma (tengah)--

 

Seluma,Radarseluma.Disway.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma akhirnya memiliki landasan hukum untuk membayar seluruh utang kegiatan fisik yang belum terbayarkan sejak akhir tahun 2024 lalu. Hal ini menyusul disahkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2025 oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin, 22 September 2025.

BACA JUGA:Bongkar Dugaan Jual Beli Jabatan, Mantan Kapus Diserang Personal di Media Sosial

BACA JUGA:Kisah Karomah Gaib Syaikh Abdul Qadir al-Jailani: Pertolongan Ilahi bagi Para Pencari Ilmu

Total utang yang wajib dibayarkan mencapai Rp 37 miliar dan menjadi salah satu poin krusial dalam dokumen RAPBD-P tersebut. Pembayaran utang ini sebelumnya sempat menjadi polemik, mengingat belum adanya kepastian hukum terkait mekanismenya. Namun kini, setelah Kejaksaan Negeri Seluma menerbitkan legal opinion atau pendapat hukum, Pemkab Seluma diyakini memiliki dasar kuat untuk segera melunasinya tanpa khawatir menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

 

Pengesahan RAPBD-P dilakukan setelah delapan fraksi di DPRD Seluma menyatakan persetujuan mereka dalam rapat paripurna dengan agenda pandangan akhir fraksi. Dokumen ini selanjutnya akan dikirimkan kepada Gubernur Bengkulu untuk dievaluasi, sebelum diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri guna mendapatkan penilaian akhir. Jika seluruh tahapan selesai, maka dokumen ini akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) APBD-P Tahun 2025.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH menegaskan bahwa, pihaknya telah menerbitkan legal opinion yang memberikan kepastian hukum atas pembayaran utang proyek fisik tersebut. Menurutnya, langkah ini diambil setelah melakukan koordinasi intensif dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu.

 

"Legal opinion ini kami keluarkan untuk memastikan bahwa proses pembayaran utang tidak akan menimbulkan risiko hukum di masa depan. Ini penting agar pemerintah daerah dapat menjalankan kewajibannya kepada pihak ketiga dengan tenang dan sesuai aturan," ujarnya.

 

BACA JUGA:Dinkes Seluma Lakukan Penanganan dan Obat Cacing Massal di Desa Sungai Petai

Penyusunan APBD Perubahan 2025 disebut sebagai langkah strategis dalam menyesuaikan struktur pendapatan dan belanja daerah dengan kondisi riil keuangan yang ada. Pemerintah daerah berharap, melalui APBD-P ini, pelayanan publik tetap dapat berjalan maksimal meskipun dengan keterbatasan fiskal.

Sumber: