Kabarnya Senin, Polda Periksa 5 orang, Terkait Mutasi Pemda Seluma Diduga Jual Beli Jabatan
Ny. Tien Syafrudin--
BACA JUGA:Cek Biaya Balik Nama, Pemilik Tanah Bisa Simulasi Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku
Dalam surat bernomor B/049/VIII/RES.3.3/2025/Ditreskrimsus yang ditandatangani oleh Wadirreskrimsus Polda Bengkulu AKBP Imam Wijayanto, S.I.K., M.H., disebutkan bahwa klarifikasi dijadwalkan pada Rabu, 3 September 2025, pukul 09.00 WIB di ruang Unit II Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Jalan Bhayangkara, Kota Bengkulu.
Pemanggilan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari pengaduan masyarakat yang masuk ke Polda Bengkulu mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses mutasi maupun pengangkatan ASN di Kabupaten Seluma. Dalam surat tersebut aparat kepolisian menegaskan bahwa ini bersifat klarifikasi awal untuk mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak.
Sebagaimana diketahui, belakangan sudah menjadi konsumsi publik, bahwa di Kabupaten Seluma telah terjadi dugaan jual beli jabatan kepala Puskesmas.
Padahal praktik menyetorkan uang untuk menduduki jabatan, termasuk menjadi Kepala Puskesmas, tergolong tindak pidana korupsi berupa suap atau jual beli jabatan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pemberi maupun penerima suap sama-sama dapat dijerat hukum, dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun serta denda mencapai Rp1 miliar. Selain itu, dari sisi kepegawaian, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti terlibat juga dapat diberhentikan dari jabatannya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.(adt)
Sumber: