Oknum LSM Kena OTT Kejaksaan, Segera Diadili di Pengadilan Negeri Seluma

  Oknum LSM Kena OTT Kejaksaan, Segera Diadili di Pengadilan Negeri Seluma

Oknum LSM diserahkan ke jaksa--

BACA JUGA:Maulid Nabi SAW Masjid Al-Muhajirin Desa Talang Empat: Momentum Teladani Akhlak Rasul dan Pererat Silaturahmi

Tersangka AD saat ini telah mendekam di jeruji besi Polres Seluma. AD yang diketahui merupakan oknum LSM Lippan tersebut tidak tercatat sebagai organisasi yang sah beroperasi di wilayah Kabupaten Seluma. Hal tersebut lantaran tidak terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Seluma.

 

Dengan belum terdaftar nya ataupun registrasi LSM Lippan di Kesbangpol Kabupaten Seluma. LSM Lippan tersebut tidak boleh beroperasi di wilayah Kabupaten Seluma. Mengingat secara kewilayahan mereka belum terdaftar di Badan Kesbangpol Kabupaten Seluma.

 

"Untuk tersangka kita lakukan penahanan. Tersangka dikenakan Pasal 368 ayat (1) KUHP Jo Pasal 369 ayat (1) KUHP," pungkas Renaldho.

 

Sekedar mengingatkan, terduga pelaku berinisial JS alias AD yang diketahui merupakan oknum LSM melakukan dugaan pemerasan terhadap salah seorang Kapus yang berada di wilayah Kabupaten Seluma. AD mengancam Kapus ingin melaporkan Kapus atas kasus yang ada dilingkungan Puskesmas. Jika tidak ingin dilaporkan meminta uang sebesar Rp 25 juta dan akhirnya permintaan AD disepakati di angka Rp 10 juta.

 

Kronologi penangkapan terhadap AD dilajukan oleh gabungan tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma. Dengan dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma, Ekke Widoto Khahar, SH MH bersama anggotanya dan dikawal oleh anggota TNI Kodim 0425/Seluma. Penangkapan dilakukan di ruas jalan depan Minimarket (MM) Agis yang berada di Kelurahan Pasar Tais, Kecamatan Seluma Kota. Pada Rabu, 25 Juni 2025 sekitar pukul 18.30 wib.

 

Saat dilakukan penggerebekan terhadap AD, tim Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma mengamankan Barang Bukti (BB) uang sebesar Rp 10 juta rupiah. Saat dilakukan penangkapan AD bersama dengan BB langsung diamankan dan digelandang ke Kejaksaan Negeri Seluma.

 

Kejari Seluma menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan keras terhadap segala bentuk penyalahgunaan peran oleh individu atau kelompok yang mengatasnamakan LSM. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu demi menciptakan suasana yang bersih dan adil di wilayah Kabupaten Seluma.(ctr)

 

Sumber: