Tersangka Pungli di PPG Kemenang, Lebih Satu Orang! Kejari Dalami Kasusnya
Kajari Seluma--
Kajari juga menerangkan, dalam penanganan kasus dugaan Pungli proses PPG yang dilakukan pada proses PPG tahun 2023. Dalam pendalaman tersebut, tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma menemukan fakta baru. Bahkan dalam fakta baru yang ditemukan oleh tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma. Dalam proses PPG tahun 2024, terdapat pungutan yang lebih besar dari tahun 2023.
BACA JUGA:Toyota Agya Desain Kecil dan Gagah Memikat Hati Calon Pembeli di Indonesia
Dalam proses PPG pada tahun 2023, para guru agama yang ingin mengikuti PPG dimintai pungutan sebesar Rp 8 juta perorangnya. Sedangkan pada tahun 2024, para peserta yang ingin mengikuti proses PPG dimintai pungutan lebih besar. Yakni mencapai Rp 15 juta per orangnya.
"Kalau untuk tahun 2023 dipungin Rp 8 juta per orang rata-ratanya. Kalau untuk tahun 2024 sekitar Rp 15 juta per orangnya," pungkasnya.
Pada proses PPG naungan Kemenag Kabupaten Seluma pada tahun 2024, ada sebanyak 43 guru yang mengikuti PPG. Sedangkan untuk di tahun 2023 ada sebanyak 30 guru. Sehingga untuk total guru yang mengikuti PPG pada tahun 2023 dan 2024 sebanyak 73 guru.
Kasus ini bermula pada proses guru agama naungan Kemenag Kabupaten Seluma untuk mengikuti pendidikan sertifikasi Guru atau PPG. Dalam proses tersebut melalui salah satu operator yang mengendalikan aplikasi dan juga yang menjadi pengumpulan atau penginput data.
Adapun dugaan Pungsi PPG di Kemenag Kabupaten Seluma tersebut telah terjadi sejak tahun 2023 yang lalu. Dalam proses PPG terhadap guru Agama yang berada di Sekolah Dasar dibawah naungan Kemenag Kabupaten Seluma. Saat akan mengikuti PPG, diduga para Guru agama yang ingin mengikuti PPG diminta sejumlah uang oleh oknum operator di Kemenag Kabupaten Seluma. Adapun besaran uang yang diminta oleh oknum operator tersebut bervariasi. Berkisar Rp 5 juta hingga Rp 10 juta per orang nya.
BACA JUGA:Terbaru! JIMM Desak Usut Tuntas Dugaan Jual Beli Jabatan Kepala Puskesmas di Seluma
Dalam proses PPG bagi para guru agama Sekolah Dasar naungan Kemenag Kabupaten Seluma. Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma saat ini juga telah mengamankan uang sebesar kurang lebih Rp 75 jutaan. Merupakan uang dari pungutan liar atas proses PPG bagi para guru agama.
Sumber: