KN Tak Dikembalikan, Polres Seluma Naikkan Kasus Dugaan Penyelewengan DD Dusun Tengah ke Penyidikan
Kasat Reskrim Polres Seluma--
"Setelah dilakukan audit investigatif oleh Inspektorat, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 613.418.185. Pemerintah desa diberikan waktu 60 hari untuk mengembalikan dana tersebut. amun hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada pengembalian. Karena itu, status kasus kami naikkan ke tahap Penyidikan," tegasnya.
Dirinya juga menambahkan, saat ini penyidik telah menerbitkan Laporan Polisi (LP) dan tengah melengkapi berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Seluma, kerugian negara tersebut sebagian besar bersumber dari kegiatan fisik dan nonfisik yang tidak diselesaikan maupun tidak dilaksanakan sama sekali oleh Pemerintah Desa Dusun Tengah tahun anggaran 2024. Beberapa proyek fisik yang menjadi sorotan utama adalah pembangunan jalan rabat beton di area persawahan Dusun I dan jalan menuju kawasan perkebunan masyarakat di Dusun II. Hingga saat ini, kedua kegiatan tersebut mangkrak tanpa kejelasan penyelesaian.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Seluma, Dr Marah Halim, SP MP MSi MAk CGCAE QRMP CGRE menjelaskan bahwa, tidak hanya kegiatan fisik yang bermasalah, tetapi juga sejumlah program pemberdayaan masyarakat yang telah dianggarkan melalui Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) juga tidak direalisasikan.
"Audit menunjukkan banyak program tidak dijalankan, baik secara administrasi maupun fisik. Ini menjadi indikasi kuat adanya penyelewengan," ujarnya.
Atas dasar tersebut, pihak Inspektorat menyerahkan hasil audit kepada penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Seluma untuk ditindaklanjuti secara hukum. Proses penyidikan akan mencakup pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi-saksi. Serta pemanggilan pihak-pihak terkait dalam pengelolaan dana desa.
Polres Seluma menegaskan, pihaknya akan menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Dirinya juga mengingatkan seluruh kepala desa di Kabupaten Seluma untuk menggunakan Dana Desa secara tepat sasaran, transparan dan akuntabel, mengingat dana tersebut berasal dari keuangan negara yang harus dipertanggungjawabkan.
BACA JUGA:Menyambut Musibah dengan Iman dan Ilmu: Jalan Menuju Ketenangan dan Hikmah
Sumber: