Proyek Rehabilitasi Kantor Pengamat Irigasi Bendungan Seluma Tanpa Papan Proyek dan Abaikan K3
Balai Wilayah Sungai Sumatera VII--
BACA JUGA:BRI Gelar Pelatihan Ekspor Bagi UMKM, Tingkatkan Daya Saing UMKM Tembus Pasar Global
Ketidakterbukaan informasi publik melalui papan proyek juga bertentangan dengan semangat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan turunannya.
Sejumlah warga dan pemerhati kebijakan publik menyesalkan hal ini. Mereka mendesak agar BWS Sumatera VII segera turun tangan mengevaluasi proyek dan memberikan sanksi tegas kepada kontraktor yang lalai menjalankan kewajiban administratif dan teknis.
"Ini merupakan uang rakyat, jadi harus dikerjakan secara transparan. Kalau tidak ada papan proyek dan K3 diabaikan, bagaimana publik bisa percaya proyek ini dijalankan dengan benar?," kata Yudi Hartono salah satu warga.
BACA JUGA:Toyota Hilux Double Cabin 4x4 Baru Tampil Lebih Gagah, Memikat Para Penggemar di Indonesia
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun dari perwakilan Balai Wilayah Sungai Sumatera VII. Publik berharap agar pihak terkait segera memberikan klarifikasi dan melakukan pengawasan ketat terhadap jalannya proyek, demi menjamin pelaksanaan pembangunan yang sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, transparan. Serta mengedepankan keselamatan kerja.(ctr)
Sumber: