Proyek Rehabilitasi Kantor Pengamat Irigasi Bendungan Seluma Tanpa Papan Proyek dan Abaikan K3

Proyek Rehabilitasi Kantor Pengamat Irigasi Bendungan Seluma Tanpa Papan Proyek dan Abaikan K3

Balai Wilayah Sungai Sumatera VII--

 

Seluma, Radarseluma.Disway.id  - Proyek rehabilitasi Kantor Pengamat Irigasi Bendungan Seluma yang berada di Kelurahan Lubuk Kebur, Kecamatan Seluma Kota Kabupaten Seluma.

Dengan dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025, kembali menuai sorotan publik. Proyek yang berada di bawah tanggung jawab Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII ini diduga melanggar sejumlah ketentuan penting terkait keterbukaan informasi publik dan keselamatan kerja.

 

BACA JUGA:Kreatif Berinovasi, Agen BRILink di Kota Bengkulu Permudah Layanan Transaksi Keuangan

BACA JUGA:Ikuti Pameran Internasional di Singapura, UMKM Binaan BRI Ini Buktikan Kekuatan Produk Lokal di Kancah Global

Dari pantauan di lapangan, proyek yang tengah berlangsung tersebut tidak dilengkapi dengan papan informasi proyek, yang seharusnya memuat data penting seperti nama paket pekerjaan, sumber anggaran, nilai kontrak, durasi pelaksanaan dan nama pelaksana kontraktor. Serta pihak pengawas. Ketiadaan papan proyek ini menimbulkan kecurigaan dan pertanyaan dari masyarakat terkait transparansi penggunaan dana negara.

 

"Untuk papan mereknya tidak ada dan juga untuk K3-nya juga nggak ada. Karena sumber dana ini merupakan dana kegiatan rutin dari Balai," singkat salah satu pekerjaan saat dikonfirmasi dilokasi.

 

Selain itu, proyek ini juga dinilai mengabaikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), yang menjadi komponen vital dalam setiap kegiatan konstruksi. Para pekerja terlihat tidak menggunakan perlengkapan keselamatan dasar seperti helm, rompi reflektif, sepatu boot dan perlindungan lainnya. Padahal, dalam setiap kegiatan pembangunan, aspek K3 wajib diterapkan untuk melindungi keselamatan dan kesehatan para pekerja di lapangan.

 

Pengabaian terhadap K3 bukan hanya melanggar peraturan teknis, tetapi juga membahayakan nyawa pekerja. Dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum, telah ditegaskan bahwa setiap penyedia jasa wajib melaksanakan SMK3 pada proyek yang dibiayai negara.

 

Sumber: