ATR/BPN Akan siapkan lahan Hunian Sementara penyintas Sumatera di 52 kabupaten/kota

ATR/BPN Akan siapkan lahan Hunian Sementara penyintas Sumatera di 52 kabupaten/kota

Nusron wahid--




Nasional - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyiapkan lahan untuk hunian sementara (huntara) penyintas Sumatera di 52 kabupaten/kota.



"Huntara nanti pasti membutuhkan lahan. Kami akan siapkan lahan di 52 kabupaten/kota," ujar Nusron di Jakarta, Rabu.

Hal tersebut, lanjutnya, merupakan penugasan dari Presiden RI Prabowo Subianto untuk lahan dalam rangka penyiapan huntara, dikarenakan nantinya akan banyak sekali masyarakat yang menjadi penyintas bencana Sumatera tidak memiliki rumah.

"Kalau terpaksa di 52 kabupaten/kota nanti tidak ada lahan baik lahan dari pemerintah daerah maupun yang lain, kami akan minta dengan sukarela kepada pemegang-pemegang Hak Guna Usaha (HGU) di sekitar wilayah bencana untuk diikhlaskan sebagian kawasan HGU-nya untuk kepentingan huntara korban," katanya.

 

BACA JUGA:KCIC Berikan Potongan Harga Tiket Whoosh Perjalanan Bulan Desember!

BACA JUGA:Bank Mandiri Kembali Raih Juara 1 pada ARA 2024 atas Transparansi Laporan Tahunan


Nusron mengatakan, intinya HGU tersebut dulunya adalah tanah negara, karena atas dari pelepasan kawasan hutan diberikan kepada swasta untuk didayagunakan bagi kepentingan ekonomi, apakah untuk kepentingan kebun kopi maupun kebun sawit dan sebagainya,

"Ketika masyarakat membutuhkan untuk kepentingan huntara apalagi ini korban bencana, maka masyarakat harus dinomorsatukan. Dan ini sedang kami proses identifikasi dan proses pendekatan dengan pemegang-pemegang HGU supaya dengan sukarela ikhlas memberikan lahan tersebut untuk kepentingan huntara," ujarnya.

Mengenai luasan lahannya untuk masing-masing kabupaten/kota bervariasi berdasarkan identifikasi sesuai kebutuhan. Kementerian ATR/BPN menunggu identifikasi dari BNPB.

Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pencabutan sementara atas Hak Guna Usaha (HGU) di sekitar area relokasi penyintas banjir di Sumatera, untuk memfasilitasi kebutuhan lahan pembangunan hunian sementara.

Ia mengatakan bahwa pemerintah harus segera menyediakan lahan untuk pembangunan hunian sementara (huntara) bagi warga terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Sumber:

Berita Terkait