kN Jelas, Warga Dusun Tengah Seluma Pertanyakan Proses Hukum. Kades Mereka

kN Jelas, Warga Dusun Tengah Seluma Pertanyakan Proses Hukum. Kades Mereka

Pertanyatakan pengusutan dana desa dusun tengah--

 

Seluma, Radarseluma.disway.id- Dengan adanya temuan dari hasil audit Kerugian Negara (KN) yang telah dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Seluma.

BACA JUGA:Toyota Kijang Model Lama Masih Menjadi Incaran Penggemar di Pasar Otomotif, Lebih Nyaman dan Teruji

Dalam pengelolaan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2024, mencapai mencapai Rp 613.418.185 yang saat ini telah ditangani oleh pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma.

Membuat warga Desa Dusun Tengah, Kecamatan Lubuk Sandi Kabupaten Seluma mempertanyakan, tindak lanjut dari pihak APH di dalam penanganan kasus dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024 di Desa Dusun Tengah tersebut.

 

Pasalnya diketahui, hasil temuan KN dari hasil audit Investigasi yang telah dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Seluma telah habis jangka waktu di dalam upaya pengembalian yang telah diberikan selama 60 hari. Hal tersebutlah yang membuat warga mempertanyakan kepada pihak APH di dalam penanganan kasus tersebut.

BACA JUGA:Ribuan Formasi CASN 2025 Resmi Dibuka, Simak Jadwal Lengkap dan Persyaratannya

"Intinya masyarakat Desa Dusun Tengah menunggu dan mempertanyakan adanya KN dari hasil Audit investigasi kasus DD Dusun Tengah yang sampai saat ini belum ada kejelasannya di dalam penanganan kasus yang telah ditangani oleh APH mas," sampai Didi Mulyadi warga setempat yang juga diketahui mantan Ketua BPD Desa Dusun Tengah.

 

Dikatakan Didi, dalam penanganan kasus dugaan penyelewengan anggaran program DD dan ADD Desa Dusun Tengah. Saat ini telah ditangani oleh pihak APH, bahkan telah dilakukan audit Investigasi oleh APIP dengan adanya temuan sebesar kurang lebih Rp 613.418.185. Dari keluarnya KN tersebut, telah diberikan waktu oleh pihak APIP dan APH kepada pemerintah Desa Dusun Tengah untuk melakukan upaya pengembalian KN selama 60 hari.

 

Dari waktu 60 hari yang telah diberikan, saat ini telah habis masa tenggang waktu pada tanggal 22 Juli 2025 yang lalu. Sampai saat ini, masyarakat belum mengetahui apakah KN tersebut telah dikembalikan oleh Pemdes Dusun Tengah atau belum. Bahkan di dalam penanganan kasus yang telah dilakukan oleh pihak Kepolisian Unit Tipidkor Satreskrim Polres Seluma.

BACA JUGA:Tim Penyidik Pidsus Kejari Seluma Dalami Regulasi Pungutan Dalam PPG, Konsultasi Ahli KAP Jakarta

Sumber:

Berita Terkait