Tim Penyidik Pidsus Kejari Seluma Dalami Regulasi Pungutan Dalam PPG, Konsultasi Ahli KAP Jakarta
Kasi Pidsus Seluma--
"Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang ditarik dari peserta PPG memiliki dasar hukum. Jika tidak, tentu itu bisa dikategorikan sebagai pungutan liar," tegas Ekke.
Selain para saksi-saksi. Ekke juga mengatakan jika pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap calon terduga tersangka, untuk dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan sementara tehadap calon tersangka. Dugaan sementara ini aksi pungli dalam proses PPG di Kemenag Kabupaten Seluma dilakukan oleh satu terduga tersangka.
"Untuk yang terduga sudah kami mintai keterangan. Hingga saat ini, seperti yang telah saya sampaikan, bahwa hingga saat ini baru mengerucup terhadap satu terduga tersangka," pungkasnya.
BACA JUGA:Dibuka Menteri Perindustrian, GIIAS 2025 Diikuti 60 Merek Otomotif, Target Transaksi Rp20 T
Diketahui juga, sebelum melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Rektor UIN FAS Bengkulu. Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma terlebih dahulu telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala dan bendahara dari Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) naungan Universitas Islam Negeri Fatmawati Soekarno (UNI FAS) Bengkulu yang merupakan pihak ke tiga dalam proses PPG.
Pemeriksaan terhadap saksi tersebut terkait dengan bagaimana alur dalam proses kegiatan PPG. Terkait dengan proses pelaksanaan dan proses anggaran yang mereka laksanakan dalam proses PPG di naungan Kemenag Kabupaten Seluma.
Diketahui, LPTK adalah perguruan tinggi negeri atau swasta yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menyelenggarakan Program Sarjana Pendidikan (PSP) dan Pendidikan Profesi Guru (PPG). LPTK berperan penting dalam menyiapkan tenaga kependidikan yang kompeten, termasuk guru, dosen dan tenaga profesional lainnya dalam dunia pendidikan.
Kasus dugaan pungli ini mencuat sejak pelaksanaan seleksi PPG Guru Agama tahun anggaran 2023. Dalam pelaksanaannya, sejumlah guru agama yang ingin mengikuti PPG diduga dimintai uang dengan besaran bervariasi, antara Rp 5 juta hingga Rp 10 juta per orang. Uang tersebut dikumpulkan oleh oknum operator yang bersangkutan.
Sumber: