Tim Penyidik Pidsus Kejari Seluma Dalami Regulasi Pungutan Dalam PPG, Konsultasi Ahli KAP Jakarta
Kasi Pidsus Seluma--
SELEBAR, Radarseluma.disway.id- Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma terus mendalami dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Hijrah Menuju Komitmen Dakwah yang Istiqamah
BACA JUGA:Gaji Melalui BRI, Hidup Lebih Mudah: Kisah Nurul Aina, Nasabah Bank Rakyat Indonesia
Penanganan kasus yang telah meningkat ke tahap penyidikan ini kini memasuki fase krusial, dengan melibatkan ahli dari Kantor Akuntan Publik (KAP) asal Jakarta.
"Hari ini (Red, hari ini) kita melakukan konsultasi ke tim ahli Kantor Akuntan Publik bang, di dalam penyidikan kasus dugaan Pungli proses PPG Kemenag Seluma bang," sampai Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Inteljen, Renaldho Ramadhan, SH MH didampingi Kasi Pidsus, Ekke Widoto Khahar, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Dijelaskan Ekke, konsultasi ke tim ahli KAP dilakukan untuk mendalami adanya regulasi pungutan atau tidak di dalam proses PPG di naungan Kemenag Seluma. Langkah ini bertujuan untuk mengetahui regulasi yang objektif, profesional dan berbasis regulasi dalam proses PPG di lingkungan Kemenag Kabupaten Seluma.
BACA JUGA:BRI Salurkan KUR Rp83,38 triliun, Pertanian Jadi Motor Utama
"Konsultasi kita lakukan untuk memastikan terkait dengan regulasi, ada atau tidaknya pungutan dalam proses PPG ini bang," tegasnya.
Tak hanya itu saja, selain melakukan koordinasi terkait dengan ada atau tidaknya regulasi pungutan di dalam proses PPG di lingkungan Kemenag. Pihaknya juga konsultasi kepada auditor eksternal, untuk memastikan perhitungan kerugian yang timbul dari dugaan pungli tersebut. Langkah ini bertujuan untuk memperoleh penilaian yang objektif, profesional dan berbasis regulasi keuangan.
Sumber: