Satreskrim Polres Seluma Tahan Wakil Sekretaris PC NU Seluma, Terkait Sajam
--
"Untuk AB diamankan lebih kurang seminggu yang lalu. Saat ini kasus masih berjalan dan AB telah kita amankan di Rutan Polres Seluma," tegas Prengki.
Dalam kasus tersebut, tersangka AB dikenakan pada Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Denga ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara.
"Kalau menurut keterangan yang bersangkutan bahwa itu hanya untuk jaga-jaga dirinya," tegas Prengki saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Terkait dengan hal tersebut saat dikonfirmasi Radar Seluma, Sekretaris PC NU Kabupaten Seluma, Dahlan Sanusi membenarkan terkait dengan adanya peristiwa penangkapan terhadap Wakil Sekretaris PC NU Kabupaten Seluma tersebut.
BACA JUGA:Toyota Avanza Mobil Desain Canggih Memiliki Fitur Sistem Canggh Populer di Pasar Otomotif Indonesia
BACA JUGA:Toyota Agya, Mobil Desain Kecil Mewah Menjadi Pilihan Utama di Kalangan Kaum Anak Muda di Indonesia
"Iya pak, terkait dengan kasus apa ya pak," singkat Dahlan saat berusaha dikonfirmasi Radar Seluma.(ctr)
Sumber: