Miris! Seleksi PPPK Tahap II Belum Jelas, Guru Honorer Digaji Rp150 ribu

Miris! Seleksi PPPK Tahap II Belum Jelas, Guru Honorer Digaji Rp150 ribu

Andika Honorer peserta seleksi tahap II--

 

Seluma, Radarseluma.Disway.id - Guru honorer yang sudah mengabdi tahunan di Kabupaten Seluma saat ini harus menelan pil pahit. Pasalnya mereka sekarang hanya digaji Rp150 ribu per bulan. Ditambah lagi soal nasib mereka yang belum jelas lantaran belum dapat dipastikan kapan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

 

BACA JUGA: DPRD Seluma Desak Bupati Umumkan Hasil Pemeriksaan PPPK Tahap I

BACA JUGA:Kroscek Sampai ke pasar Panorama, Dinas Ketahanan Pangan Seluma Temukan Beras Gunakan Karung SPHP

Ya, pemerintah pusat kini mengubah aturan penggunaan dana Batuan Operasional Sekolah (BOS) atau yang kini disebut Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

 

Dampaknya, pendapatan guru honorer di sekolah menjadi anjlok. Utamanya mereka yang selama ini mengandalkan pendapatan dari BOS.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan dana BOSP. Ada sejumlah perbedaan sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) pengelolaan dana BOSP terbaru. Khusus pembayaran honorarium tenaga ASN kini dipangkas.

 

"Kalau dulu 50 persen. Kini maksimal hanya 20 persen dari jumlah dana BOSP yang diterima," kata Rizky salah satu guru honorer dari Desa Cahaya Negeri.

"Pemerintah pusat beranggapan bahwa tidak ada lagi guru honorer. Sehingga ada kebijakan agar guru honorer hanya dibayar 20 persen saja maksimal dari BOSP. Kalau tahun lalu masih dapat Rp500 ribu sebulan. Kalau tahun ini hanya Rp150 ribu saja. Bagaimana kami mau hidup dengan ini," sambungnya.

 

BACA JUGA:UMKM Madu Lokal Naik Kelas! Tembus Pasar Global Berkat Dukungan BRI

Sumber:

Berita Terkait