Besok, Putusan Sidang Prapradilan Mantan Bupati Seluma Murman Effendi
Humas PN Tais--
BACA JUGA:BRI Salurkan Kredit di Segmen Mikro Sebesar Rp632,22 T, Untuk Dorong Perputaran Ekonomi Grassroot
BACA JUGA:Tugas Dinsos Kabupaten untuk Pemerataan Penerimaan Bansos
Sidang praperadilan ini akan menjadi babak penting dalam menentukan sah tidaknya status tersangka yang disematkan kepada Murman Effendi dalam kasus ini. Dalam sidang lanjutan kembali akan digelar pada Rabu, 7 Mei 2025. Dengan agenda pembacaan putusan yang akan digelar pada pukul 13.00 wib.(ctr)
Sumber: