Besok, Putusan Sidang Prapradilan Mantan Bupati Seluma Murman Effendi

 Besok, Putusan Sidang Prapradilan Mantan Bupati Seluma Murman Effendi

Humas PN Tais--

 

Seluma, Radarseluma.Disway.id - Sesuai dengan jadwal yang telah diagendakan, besok Rabu (7/5) akan kembali digelar sidang Praperadilan yang telah diajukan oleh mantan Bupati Seluma, H Murman Effendi, SH MH melalui Penasehat Hukumnya. Pada hari Rabu 7 Mei 2025 telah memasuki agenda pembacaan putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais.

 

BACA JUGA:Masalah Data Bansos di Seluma, Bupati Pastikan Update Ulang. Dinsos Seluma Bergerak?

BACA JUGA:Mitsubishi Triton Sport Desain Canggih dan Mewah, Memikat Para Penggemar di Pasar Otomotif Indonesia

"Iya pak, untuk Praperadilan telah memasuki agenda pembacaan putusan yang dijadwalkan pada Rabu, 7 Mei 2025 siang pak," singkat Ketua Pengadilan Negeri Tais, Mince Setiawaty Ginting, SH MKn melalui Humas, Galuh Wahyu Kumalasari, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.

 


Sdiang praperadilan mantan bupati seluma Murman Effendi--

Sidang agenda pembacaan putusan Praperadilan akan digelar pada Rabu, 7 Mei 2025 siang sekitar Pukul 13.00 wib. Dimana pada agenda sidang selanjutnya, Penasehat Hukum (PH) H Murman Effendi, SH MH dan tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma telah menyerahkan kesimpulan masing-masing atas rangkaian sidang Praperadilan yang digelar pada Senin, 5 Mei 2025 yang lalu di Pengadilan Negeri Tais.

 

Diketahui, mantan Bupati Seluma, H Murman Effendi, SH MH melalui Penasehat Hukumnya mengajukan permohonan gugatan Praperadilan Kejaksaan Negeri Seluma lantaran ditetapkan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan perkantoran Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma tahun 2009 hingga tahun 2011.

 

Diketahui, jika sidang Praperadilan ini telah digelar selama enam hari. Dalam prosesnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Tais telah mendengar permohonan Murman Effendi maupun jawaban dari pihak Kejaksaan Negeri Seluma terhadap gugatan tersebut. Hakim juga sudah mendapatkan bukti-bukti dari pihak Murman dan juga Kejaksaan Negeri Seluma.

 

Sumber:

Berita Terkait