Perubahan Komposisi APBDes 2026, Dikeluhkan Kades dan Perangkat Desa di Seluma

Perubahan Komposisi APBDes 2026, Dikeluhkan Kades dan Perangkat Desa di Seluma

Rapat membahas APBdes 2026--

 

Seluma, Radarseluma.Disway.id- Perubahan komposisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 menuai keluhan dari para kepala desa (kades), perangkat desa, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Seluma. Persoalan ini mencuat dalam rapat koordinasi percepatan penyusunan APBDes yang digelar di ruang rapat Bupati Seluma beberapa waktu yang lalu.

 

BACA JUGA:Pj Sekda Bengkulu Lantik Tujuh Komisioner KPID Bengkulu

BACA JUGA:Kemenkes RI Wajibkan RS Layani Pasien BPJS, Walau Nonaktif Sementara Selama 3 Bulan

Dalam rapat tersebut terungkap adanya perubahan struktur alokasi anggaran desa. Jika sebelumnya komposisi APBDes mengalokasikan 70 persen untuk penghasilan tetap (Siltap) dan 30 persen untuk kegiatan pembangunan, maka pada 2026 komposisi tersebut dibalik menjadi 30 persen untuk Siltap dan 70 persen untuk pembangunan.

 

Perubahan ini mendapat sorotan dari sejumlah kepala desa dan perangkat desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), serta Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Seluma. Mereka menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru dalam pengelolaan keuangan desa.

 

Keluhan yang disampaikan mencakup keterlambatan pembayaran Siltap, ketidaksesuaian besaran Alokasi Dana Desa (ADD), hingga beban operasional desa yang dinilai semakin tertekan akibat penyesuaian anggaran. Mereka juga menyinggung implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014, khususnya terkait penyesuaian penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa yang setara PNS golongan II/a.

 

Menurut para kades, selama ini komposisi 70 persen untuk Siltap dan 30 persen untuk pembangunan masih memungkinkan desa menjalankan roda pemerintahan dengan relatif stabil. Namun dengan perubahan menjadi 30 persen untuk Siltap dan 70 persen untuk pembangunan, desa dikhawatirkan kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran penghasilan tetap dan kebutuhan operasional rutin.

 

"Bukan soal total anggaran, tetapi bagaimana struktur pembagiannya. Jika Siltap dan operasional tidak terpenuhi, pelayanan kepada masyarakat bisa terganggu," ungkap salah satu perwakilan kepala desa dalam rapat tersebut.

Sumber: