Ekke Widoto Khahar Kasi Pidsus Kejari Seluma Baru, Siap Tuntaskan PR

 Ekke Widoto Khahar Kasi Pidsus Kejari Seluma Baru, Siap Tuntaskan PR

Kasid Pidsus kejari seluma serah terima jabatan--

 

SELEBAR, Radarseluma.Disway.id - Jumat, 25 April 2025 siang sekitar Pukul 10.00 WIB. Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma menggelar Serah terima jabatan (Sertijab) terhadap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Seluma yang digelar di Aula Kejari Seluma.

 

BACA JUGA:Reskrim Seluma Terus Geber Dugaan Honorer Siluman di Seluma

BACA JUGA:Warga Desa Simpang Pagar Jalan, Infonya di rusak mobil angkut Sawit PT MPA

Dalam upacara Sertijab langsung dipimpin Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH. Dengan dihadiri oleh jajaran pejabat dan pegawai di lingkungan Kejari Seluma. Pejabat Kasi Pidsus yang lama, Ahmadi Gufroni, SH, MH, secara resmi dimutasi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, setelah mengabdi selama kurang lebih tiga tahun setengah di Kejari Seluma. Jabatan yang ditinggalkannya kini diemban oleh Ekke Widoto Khahar, SH MH yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Inteljen di Kejari Bengkulu Utara.

 


--

Dalam mutasi terbarunya, Ahmadi Gufroni, SH MH dipercaya mengemban amanah sebagai Kepala Subbidang Penelusuran dan Perampasan Aset pada Asisten Bidang Pemulihan Aset Kejati Bengkulu. Karier Gufroni di dunia kejaksaan terbilang gemilang. Dirinya memulai tugasnya sebagai Jaksa Fungsional di Kejari Bengkulu Utara pada 2012–2016, kemudian melanjutkan pengabdian di Kejari Bintuhan, Kabupaten Kaur (2016–2018). Selanjutnya, Ahmad Gufroni menjabat sebagai Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan di Kejari Kaur (2018–2020), sebelum diangkat sebagai Kasi Intelijen pada 2020 dan akhirnya dipercaya menjadi Kasi Pidsus Kejari Seluma sejak 2021.

 

Selama menjabat di Kejari Seluma, Gufroni dikenal sebagai jaksa yang tegas, berintegritas dan berani dalam mengungkap kasus-kasus besar, khususnya tindak pidana korupsi. Salah satu pencapaian terbesarnya adalah keberhasilannya menuntaskan kasus tukar guling aset milik Pemerintah Kabupaten Seluma yang menyeret nama mantan Bupati Seluma, H Murman Efendi dan beberapa pihak lainnya. Dengan nilai kerugian negara mencapai Rp19 miliar.

 

BACA JUGA:Dua Malaikat Jatuh Cinta Dengan Wanita Di Bumi Kok Bisa.?? Ini Kisahnya

Selain itu, dirinya juga berhasil mengungkap sejumlah kasus korupsi Dana Desa di beberapa wilayah, seperti Desa Cawang dan Desa Arang Sapat di Kecamatan Lubuk Sandi, serta Desa Padang Genting di Kecamatan Seluma Selatan. Ahmad Gufroni juga memainkan peran kunci dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Seluma.

Sumber:

Berita Terkait