BKD Seluma, Masalah THR ASN Ini Penjelasannya

BKD Seluma, Masalah THR ASN Ini Penjelasannya

Kepala BKD Seluma, Sumiati.--

 

 

PEMATANG AUR - Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025 diperkirakan cair 10 hari sebelum Idul Fitri atau sekitar tanggal 20 Maret 2025 mendatang.

 

Di Kabupaten Seluma, pencairan THR untuk besaran anggarannya THR yang disiapkan oleh Pemerintah Daerah ketetapannya masih menunggu edaran resmi dari pemerintah pusat, saat dikonfirmasi Kepala BKD Seluma, Sumiati menyampaikan sampai saat ini belum ada surat edaran resmi.

BACA JUGA:Didukung Penuh BRI, Liga Kompas U-14 Siapkan Bintang Masa Depan Menuju Gothia Cup 2025 di Swedia

BACA JUGA:Terdakwa Pembunuh Anggota Reskrim Polres Seluma Dituntut 8 Tahun

"Untuk THR biasanya kita berdasarkan pembayaran gaji bulan sebelumnya. Namun tetap kita menunggu edaran dari pemerintah pusat, sampai saat ini belum ada surat edaran terbaru berpa besarannya dan berapa anggarannya ,kita masih menunggu" Kepala BKD Seluma Sumiati.

 

Tahun 2025 ini, diperkirakan anggaran THR akan meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) baik itu PPPK ataupun PNS.

 

"Untuk hak keuangan PNS dan PPPK sudah dianggarkan dalam APBD Tahun 2025 ini. Termasuk salah satunya adalah pembayaran THR, masalah THR ini kita menunggu dulu aturan dari kementrian keuangan" pungkas Sumiati. (ndo)

 

Sumber: