Jaksa Eksekusi 6 Terpidana Penyegelan Kantor Desa Dusun Baru Seluma

Jaksa Eksekusi 6 Terpidana Penyegelan Kantor Desa Dusun Baru Seluma

6 terpidana penyegel kantor desa ditahan jaksa--

 

Seluma, Radarseluma.Disway.id - Usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan (Vonis) dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais. Ke enam terdakwa kasus penyegelan Kantor Desa Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma akhirnya dilakukan penahanan (Eksekusi) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma. Sesuai dengan vonis yang telah dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais terhadap ke enam terpidana.

 

BACA JUGA: Kena OTT Jaksa, Oknum LSM Diserahkan ke Polres Seluma

BACA JUGA:LRT Jabodebek Siap Layani Mobilitas Long Weekend Tahun Baru Islam 1447 H

Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH didampingi oleh Kasi Inteljen, Renaldho Ramadhan, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma menyampaikan, terkait dengan perkara penyegelan (Pengerusakan) kantor Desa Dusun Baru telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais. Dalam perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais dari ke enam terdakwa masing-masing dijatuhkan pidana selama 4 bulan kurungan penjara.

 

"Intinya hari ini, terkait dengan pengerusakan kantor Desa Dusun Baru. Telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais dari enam terdakwa masing-masing 4 bulan penjara, dengan perintah ditahan," sampai Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.

 

Adapun ke enam terdakwa yaitu, Ronal Aryo, Zaidin, Ridi, Hendro Irawan, Rudianto dan Fikri Ardiansyah, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap barang, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP.

 

Dalam sidang agenda pembacaan putusan telah digelar pada Rabu, 25 Juni 2025 di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Tais. Dengan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tais, Raden Ayu Rizkiyati, SH. Dengan didampingi dua anggota Hakim yakni, Murniawati Priscilia Djaksa Djamaluddin, SH MH dan Nesia Hapsari, SH MH. Serta dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eza Winda Gitalastri, SH MH dan penasehat Hukum terdakwa. Dalam sidang tersebut juga dihadiri oleh Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH.

 

BACA JUGA:Alhamdulillah Resmi! Daftar Instansi Pusat dan Daerah yang Sudah Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tahap 2

Sumber: