Kena OTT Jaksa, Oknum LSM Diserahkan ke Polres Seluma

 Kena OTT Jaksa, Oknum LSM Diserahkan ke Polres Seluma

--

 

Seluma, Radarseluma.Disway.id - Oknum LSM berinisial JS alias AD (58) akhirnya resmi dilimpahkan ke penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma oleh Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma. Pelimpahan dilakukan setelah pemeriksaan intensif oleh penyidik Pidsus dan dipastikan bahwa kasus yang menjerat pelaku merupakan murni tindak pidana pemerasan.

 

BACA JUGA:LRT Jabodebek Siap Layani Mobilitas Long Weekend Tahun Baru Islam 1447 H

BACA JUGA:Kemenpan RB dan BKN Sepakat: Dua Skema Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Jadi PPPK, Ini Penjelasannya

Pelimpahan dilakukan pada Kamis, 26 Juni 2025 dinihari, sekitar pukul 01.15 WIB dari Kejaksaan Negeri Seluma menuju ke Mapolres Seluma. Proses ini dilakukan dengan berjalan kaki, dengan dikawal oleh dua anggota TNI dari Kodim 0425/Seluma. Mengingat jarak antara kedua institusi hukum ini hanya dipisahkan oleh satu ruas jalan.

 


--

Setibanya di Mapolres Seluma, tersangka JS alias AD bersama seorang saksi. Serta Kepala Puskesmas, diserahkan langsung kepada pihak kepolisian Satreskrim Polres Seluma. Dengan diserahkan langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma dan diterima langsung Kasat Reskrim Polres Seluma, AKP Prengki Sirait, SH di ruang Satreskrim Polres Seluma.

 

Dikatakan Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Inteljen, Renaldho Ramadhan, SH MH didampingi Kasi Pidsus, Ekke Widoto Khahar, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma menjelaskan bahwa, berdasarkan hasil pemeriksaan kurang dari 24 jam. Pihaknya menyimpulkan bahwa perbuatan tersangka merupakan tindak pidana umum dan bukan termasuk ranah tindak pidana korupsi.

 

BACA JUGA:Anjlok Lagi Kabarnya Harga Biji Kopi Kering Rp 48 Ribu Per Kg

"Kami sudah lakukan pemeriksaan terhadap tersangka JS alias AD ini kurang dari 1x24 jam. Setelah kami telaah, tindakan yang dilakukan merupakan murni tindak pidana pemerasan. Tidak melibatkan ASN dalam konteks tindak pidana korupsi, sehingga kasus ini kami serahkan ke penyidik Polri, yakni Satreskrim Polres Seluma," tegas Ekke.

Sumber: