Jaksa Eksekusi 6 Terpidana Penyegelan Kantor Desa Dusun Baru Seluma

Jaksa Eksekusi 6 Terpidana Penyegelan Kantor Desa Dusun Baru Seluma

6 terpidana penyegel kantor desa ditahan jaksa--

"Atas pelaksanaan perintah penahanan yang ada di putusan tersebut. Kami melaksanakan penahanan terhadap ke enam terdakwa di Rumah Tahanan (Rutan) Malabero Kota Bengkulu," tegas Kajari Seluma.

 

Dari pantauan Radar Seluma, pada saat penahanan terhadap ke enam terdakwa dilaksanakan di kantor Kejaksaan Negeri Seluma. Usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan. Ke enam terdakwa langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Seluma. Sebelum akhirnya digelandang ke Rutan Malabero Kota Bengkulu.

 

Kajari juga menambahkan, dari vonis yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais dengan vonis 4 bulan kurungan penjara. Vonis yang dijatuhkan terhadap ke enam terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sebelumnya. Dimana, sebelumnya ke enam terdakwa dituntut oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma dengan tuntutan pidana 8 bulan penjara.

 

"Saat ini kita masih pikir-pikir, kami masih akan diskusi dengan tim. Langkah-langkah apakah dengan putusan ini sudah adil atau tepat menurut jaksa atau menurut keadilan masyarakat atau tidak. Nanti akan kami pertimbangkan, apakah akan lakukan upaya hukum atau tidak," pungkas Kajari Seluma.

 

BACA JUGA:Koperasi Merah Putih Desa Talang Tinggi, Sedang Diurus di Notaris

BACA JUGA:Toyota Fortuner 2025 Resmi Hadir, Hadirkan Banyak Peningkatan untuk Pecinta SUV di Indonesia

Meski telah menjalani proses hukum sejak tahap penyidikan, keenam terdakwa tidak pernah menjalani penahanan fisik. Sejak awal, mereka dikenakan status tahanan kota dan tetap berada di luar tahanan hingga putusan dijatuhkan.

 

Perkara ini bermula pada Kamis, 4 April 2024, ketika sekelompok warga melakukan penyegelan terhadap Kantor Desa Dusun Baru. Penyegelan dilakukan dengan cara merantai dan menggembok pintu masuk, serta mengelas pagar agar akses menuju kantor desa tidak dapat dibuka.

 

Aksi tersebut dilatarbelakangi oleh ketidakpuasan warga terhadap kinerja pemerintahan desa, yang kemudian berbuntut pada proses hukum hingga ke meja hijau.(ctr)

Sumber: