Apa Hukum Sholat Jenazah? Ayoo.. Simak Penelusurannya
Reporter:
juliirawan|
Editor:
juliirawan|
Kamis 20-02-2025,11:00 WIB
Radarseluma.disway.id - Hukum melaksanakan Sholat jenazah--
Radarseluma.disway.id -Sholat jenazah adalah bentuk doa dari orang yang masih hidup untuk orang yang sudah meninggal agar mendapat ampunan atas dosa khilaf dan kesalahannya selama hidup dunia ini oleh Allah SWT yang Maha pengampun.
Hal ini berbeda dengan tujuan Shalat fardhu yang dimaksudkan untuk bertaqarub dan berdzikir.
Lalu, apa hukum Sholat jenazah?
Menurut ijma' ulama yang dilansir dari Prof Wahbah Az Zuhaili dalam terjemah Fiqhul Islam wa Adillathuhu Juz 2 hukum pengerjaan Sholat jenazah adalah fardhu kifayah. Dengan kata lain, kewajiban mengamalkannya menjadi gugur setelah ada sebagian Muslim atau satu orang saja yang telah menunaikan nya atau yang mengerjakannya.
"Menyolati mayat selain mati syahid adalah fardhu kifayah atas orang-orang yang masih hidup, seperti halnya prosesi mayat, pemandian, mengkafani, dan menguburkan mayat,"
Kewajiban Sholat jenazah menjadi sunnah setelah ada sebagian orang minimal 1 orang saja yang mengerjakannya.
Akan tetapi sebaliknya, jika tidak ada yang mengerjakan, maka Sholat jenazah wajib ditunaikan dan berdosa jika tak dikerjakan.
Sekalipun orang yang meninggal akibat bunuh diri secara sengaja sebagaimana diterangkan dalam Mazhab Hanafi dan Syafi'i. Tetap ada kewajiban muslim lainnya untuk memandikan dan menyolatinya.
Kewajiban untuk melaksanakan Sholat jenazah ini merujuk pada sabda Nabi Muhammad Rasulullah SAW. Diriwayatkan dalam hadits riwayat Imam Muslim dari Abu Hurairah yang berkata yang berbunyi:
أنَّ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ كان يُؤتى بالرجلِ الميتِ ، عليه الدين . فيسأل ( هل ترك لدَينه من قضاءٍ ؟ ) فإن حدث أنه ترك وفاءً صلَّى عليه . وإلا قال ( صلُّوا على صاحبِكم)
Artinya:
"Rasulullah SAW pernah didatangkan kepada beliau jenazah seorang lelaki. Lelaki tersebut masih memiliki hutang. Maka beliau bertanya: 'Apakah ia memiliki harta peninggalan untuk melunasi hutangnya?'. Jika ada yang menyampaikan bahwa orang tersebut memiliki harta peninggalan untuk melunasi hutangnya, maka Nabi pun menyolatkannya. Jika tidak ada, maka beliau bersabda: 'Shalatkanlah saudara kalian'."
Berkenaan hal ini, Rasulullah SAW sudah menerangkan dalam haditsnya terkait pahala dari orang yang membantu mengurus jenazah termasuk dari menyolatkan jenazah.
Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda yang artinya:;
"Barang siapa yang mengiringi jenazah dan turut menyolatkannya maka ia memperoleh pahala sebesar satu qirath (pahala sebesar satu gunung). Dan barangsiapa yang mengiringinya sampai selesai penyelenggaraannya, ia akan memperoleh dua qirath," (HR Jamaah dan Muslim).
Untuk mendapat pahala tersebut, tentunya Sholat jenazah dengan hukum fardu kifayah ini perlu dilakukan dengan tata cara yang benar.
Meski pertanyaan apa hukum Sholat jenazah sudah terjawab yakni fardhu kifayah, namun sebetulnya ada sejumlah pendapat imam besar mazhab yang mengecualikan jenazah dari hak dishalatkan tersebut. Seperti, Mazhab Hambali yang mengecualikan kewajiban sholat jenazah bagi mereka yang syahid.
Demikianlah penjelasan hukum Sholat jenazah sebagaimana dijelaskan di atas dapat kita simpulkan bahwa Sholat jenazah hukum nya adalah fardu kifayah yang mana jika sudah dikerjakan sebagai orang atau sekelompok orang bahkan hanya di kerjakan satu saja maka gugurlah kewajiban tersebut, akan tetapi jika tidak dikerjakan satu orang pun maka akan berdosa lah orang-orang satu kampung tersebut. semoga bermanfaat. (djl)
Sumber: