PP Gaji ke-13 & THR akan Terbit Sebelum Bulan Puasa, Sedang Digodok MenPANRB

Menteri PANRB--
Jakarta, Radarseluma.Disway.Id - Saat ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah menggodok Peraturan Pemerintah (PP) tentang Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR). Kemen PANRB, berusaha agar PP ini terbit sebelum bulan puasa.
Dikatakan, Menteri PANRB Rini Widyantini memastikan bahwa Gaji ke-13 dan THR para pegawai ASN aman. Saat ini pihaknya tengah menyiapkan PP. Kebijakan tersebut baru bisa diumumkan setelah PP terbit.
BACA JUGA:Januari 2025, Optimisme Konsumen Masih Tergambat Tetap Kuat
BACA JUGA:5 Smartphone dengan Kamera Terbaik di Tahun 2025
"Sudah disiapkan, aman. Itu aman. Sudah disiapkan, kita sedang mempersiapkan PP-nya," kata Rini, ditemui usai Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2025).
Rini menargetkan, proses penggodokan PP tersebut bisa rampung sebelum bulan puasa. Mengingat puasa dimulai pada awal bulan Maret, artinya PP tersebut akan terbit tidak lama lagi.
"Ya mudah-mudahan nanti sebelum bulan puasa sudah kita sudah keluar PP-nya," ujarnya.
Sebagai informasi, anggaran belanja APBN 2025 bakal dihemat besar-besaran. Hal ini dilakukan sesuai Instruksi Presiden Prabowo Subianto. Targetnya, efisiensi anggaran akan menyentuh angka hingga Rp 306 triliun.
Di tengah kabar penghematan besar-besaran ini, muncul kabar burung soal nasib gaji ke-13 dan THR para pegawai negeri sipil. Dua tambahan gaji untuk abdi negara itu disebut-sebut bakal ditiadakan tahun ini
Sumber: