Bapenda Seluma Sudah Tagih DBH, Baru di TF 12 Miliar

Bapenda Seluma Sudah Tagih  DBH, Baru di TF 12 Miliar

Sekda Kabupaten Seluma--

 

 

PEMATANG AUR, Radarseluma.Disway.Id  - Dana Bagi Hasil (DBH) dari Provinsi Bengkulu untuk Kabupaten Seluma yang meliputi Pajak Rokok, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Air Permukaan (PAP) yang penagihannya dibebankan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) pada tahun 2024 sudah tertagih. Sudah dibayar senilai Rp12 miliar masih tersisa Rp7 miliar lagi yang terus menerus ditagih. Termasuk DBH dari pajak rokok, BPNP, dan pajak air permukaan tahun 2023 sudah tertagih keseluruhan yaitu senilai Rp17 miliar.

 

BACA JUGA:PAD Akan Tinggi, Pemda Seluma Terima Opsen PKB dan BBNKB Setiap Hari

BACA JUGA:Game Online Gratis Terbaru Januari 2025! Pilihan Seru untuk Dimulai Tahun Ini!

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Seluma Suparjoh mengungkapkan capaian ini tidak lepas dari upaya melakukan penagihan. "Untuk yang sisa Rp7 miliar Insya Allah dalam waktu dekat akan kita upayakan lagi penagihan sehingga dapat disalurkan," kata Suparjoh, kemarin (6/1).

 

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma H Hadianto, SE, MM, M.Si menyampaikan ada sekitar Rp28 miiiar dana untuk pembayaran pihak ketiga, Tambahan Pengahasilan Pegawai (TPP), dan tambahan Penghasilan Tetap (Siltap) 32 desa yang tidak bisa diproses pada tahun 2024. Hal itu menurut Sekda terjadi karena DBH dari Pemerintah Provinsi Bengkulu dari triwulan I sampai dengan triwulan III tidak ditransfer. 

 

"Kita tidak bisa membayar kemarin itu sekitar Rp28 miliaran baik itu pihak ketiga, kegiatan 32 desa, dan ada TPP juga yang tidak bisa dibayar pada bulan Desember. Penyebabnya ini DBH yang di Provinsi baik itu BPNKB maupun pajak kendaraan dari triwulan I sampai dengan triwulan III belum pernah ditransfer ke Pemda Seluma," ungkap Sekda, kemarin (2/1).

 

Untuk menindaklanjuti hal tersebut Sekda menyampaikan sudah memerintahkan seluruh OPD untuk menarik SPM. "Kalau kemarin DBH sudah ditransfer oleh Pemda Provinsi maka tentu akan selesai seluruhnya. Tidak mungkin kita ada piutang dengan pihak ketiga. Kemarin kita sudah buat surat silakan kepala OPD Disdikbud, Dinas Kesehatan, dan Dinas PUPR yang belanja modal untuk ditarik SPP SPM-nya nanti kita untuk riview ke APIP dan selanjutnya pengakuan hutang," jelas Sekda.

 

Sumber: