Anggaran DBH Seluma Belum Cair, Pemkab Seluma Belum Bisa Bayar Utang 2024

  Anggaran DBH Seluma Belum Cair, Pemkab Seluma Belum Bisa Bayar Utang 2024

Wakil Ketua DPRD Seluma, Syamsul Aswajar--

 

PEMATANG AUR, Radarseluma.Disway.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma memastikan bahwa pembayaran utang tahun anggaran 2024 belum dapat direalisasikan karena anggaran Dana Bagi Hasil (DBH) yang menjadi sumber pembiayaan utama masih belum sepenuhnya cair.

 Hingga akhir Oktober 2025, DBH yang telah masuk ke Kas Daerah (Kasda) baru sebesar Rp6,4 miliar, jauh di bawah total alokasi tahun 2024 senilai Rp17,6 miliar.

 

BACA JUGA:Ada Warga Bengkulu Selatan Dicoret dari Daftar Penerima Bansos, Terindikasi Judi Online

BACA JUGA:Toyota Kijang Innova Zenix, Mobil Desain Mewah dan Gagah Mirip Fortuner Sport Siap Bersaing di Pasaran

Wakil Ketua I DPRD Seluma, Samsul Aswajar, menjelaskan bahwa dasar hukum pembayaran utang telah jelas melalui Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

 “Alokasi Rp30 miliar di APBD Perubahan 2025 sudah disiapkan untuk menutupi utang 2024. Pembayaran utang menunggu DBH tahun 2024 dari provinsi maupun pusat,” jelasnya.

 

Untuk DBH sendiri sudah memiliki dasar hukum yang kuat. Yang mana pembagian DBH pemerintah pusat diatur melalui PMK Nomor 78 Tahun 2024, sedangkan DBH Provinsi sudah ada SK pembagiannya dari Gubernur. Jadi secara administratif tidak ada masalah, hanya menunggu transfer dana.

Namun hingga kini, penyaluran dari pemerintah pusat dan provinsi belum optimal. Berdasarkan SK Gubernur Bengkulu Nomor T.199 Bapenda Tahun 2025, DBH pajak rokok triwulan IV tahun anggaran 2024 untuk Kabupaten Seluma masih terutang Rp1,78 miliar. Dana ini penting untuk mendukung pembayaran Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), dengan porsi penggunaan mencapai 37,5 persen.

 

BACA JUGA:Gelar Hari Santri Nasional, BSI dan PPATK Edukasi Cyber Crime

Selain itu, Pemprov Bengkulu juga masih menunggak beberapa jenis DBH lainnya, antara lain DBH Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp5,8 miliar, DBH Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp4,5 miliar, DBH bahan kendaraan bermotor Rp16 miliar, serta DBH pajak air permukaan Rp236 juta, sebagaimana tercantum dalam SK Gubernur Bengkulu Nomor R.133 Bapenda Tahun 2025.

Sumber:

Berita Terkait