DBH 2024 yang Diterima Seluma Hanya Rp6,4 miliar, Bukan 17,6 Miliar
Bupati Seluma, Teddy Rahman--
Seluma, Radarseluma.Disway.id - Bupati Seluma Teddy Rahman, SE, MM sebelumnya sudah menerima secara simbolis Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2024 dari Gubernur Bengkulu Helmi Hasan senilai Rp17,6 miliar.
Bupati menyampaikan sejak tanggal 15 Mei DBH sudah mulai masuk ke Kas Daerah (Kasda). Hanya saja informasinya sudah akhir bulan Juni DBH yang diterima oleh Seluma hanya Rp6,4 miliar saja.
BACA JUGA: Sudah 69 Koperasi Desa Merah Putih di Seluma Berbadan Hukum
BACA JUGA: Honorer Masuk Data PPPK Tahap II, Temui Pimpinan DPRD Seluma! Minta Dukungan ke Pemda
Sehubungan penyaluran baru sebagian, maka tentu Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Seluma belum dapat menggunakan DBH secara optimal sesuai peruntukannya.
"Untuk BPJS 2024 sudah kita lunasi. Namun karena ini DBH dari pajak rokok akan disalurkan oleh Pemprov tentu nantinya dana untuk melunasi sebelumnya akan kita kembalikan," kata Bupati Seluma belum lama ini.
Sebagaimana yang tertuang di dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu Nomor T.199 Bapenda Tahun 2025 tentang alokasi bagi hasil pajak rokok triwulan empat tahun anggaran 2024 untuk pemerintah daerah/kota di dalam Provinsi Bengkulu. DBH pajak rokok Kabupaten Seluma triwulan empat tahun 2024 masih terutang sebesar Rp1.782.945.583.
Seperti yang diketahui, bahwa DBH pajak rokok ini sudah diatur kegunaannya untuk pembayaran Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) dengan persentasi 37,5 persen. Beruntungnya Kabupaten Seluma, meski DBH pajak rokok tahun 2024 terutang, atas kebijakan Bupati Seluma Jamkesda tahun 2024 sudah dilunas.
BACA JUGA:LRT Jabodebek Buka Peluang Kolaborasi Komersial, Tingkatkan Kenyamanan dan Konektivitas
DBH pajak rokok ini dikumpulkan oleh pemerintah pusat, kemudian setiap triwulan atau tiga bulan sekali akan disalurkan ke Pemerintah Provinsi, kemudian Pemprov akan menyalurkan per triwulan ke Pemerintah Kabupaten/kota.
Selain itu, Pemprov juga masih terutang senilai Rp5,8 miliar DBH Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), meliputi triwulan II, II, dan IV tahun 2024. Kemudian Pemprov juga terutang Rp4,5 miliar DBH Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tahun 2024, triwulan I, II, III, dan IV. Lalu masih terutang DBH bahan kendaraan bermotor senilai Rp16 miliar, triwulan I, II, III, dan IV. Dan terakhir masih terutang Rp236 juta pajak air permukaan ke Kabupaten Seluma. Rincian utang tersebut sesuai dengan SK Gubernur nomor R.133 Bapenda Tahun 2025.(adt)
Sumber: