DBH Pusat dan Provinsi Sudah Diatur, Pembayaran Utang Tinggal Tunggu Dana
Syamsul Aswajar--
PEMATANG AUR, Radarseluma.Disway.id – Pemerintah Kabupaten Seluma memastikan pembayaran utang tahun 2024 sudah memiliki kepastian hukum dan administratif. Baik DBH Provinsi maupun DBH Pusat telah diatur secara resmi, sehingga pencairannya tinggal menunggu transfer ke kas daerah.
BACA JUGA:SMA N 1 Kota Bengkulu Terancam Tenggelam, Pelajar Desak Transisi Energi Sekarang Juga
BACA JUGA: Pidsus Kejari Seluma Minta Keterangan Saksi Ahli, Kasus Dugaan Pungli PPG Kemenag
Wakil Ketua I DPRD Seluma, Samsul Aswajar, mengatakan bahwa Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu menjadi dasar pembayaran utang menggunakan DBH. “Alokasi Rp30 miliar di APBD Perubahan 2025 sudah siap untuk menutupi utang 2024. Yang penting, DBH masuk ke kas daerah, maka pembayaran bisa langsung diproses,” jelas Samsul.
Prioritas tetap diberikan untuk kegiatan yang bersumber dari DBH Provinsi, sementara kewajiban yang berasal dari DAK menunggu DBH pemerintah pusat.
Kabid Anggaran BKD Seluma, Rudi Hartono, menegaskan, “Pembagian DBH pemerintah pusat sudah diatur dalam PMK Nomor 78 Tahun 2024, sedangkan DBH Provinsi sudah ada SK pembagiannya dari Gubernur. Jadi secara hukum dan teknis, semua pembayaran sudah jelas jalurnya.”
BACA JUGA:Jadi Andalan, Mitsubishi All-New Destinator Sudah Catatkan 8.000 Penjualan
BACA JUGA: Parkiran Semrawut, Dinas Perkimhub Seluma Turun Lakukan Penertiban di Pasar Malam Napal
Dengan kepastian aturan ini, Pemda dan DPRD optimistis utang 2024 bisa segera diselesaikan begitu dana DBH dicairkan.(adt)
Sumber: