Pidsus Kejari Seluma Minta Keterangan Saksi Ahli, Kasus Dugaan Pungli PPG Kemenag

  Pidsus Kejari Seluma Minta Keterangan Saksi Ahli, Kasus Dugaan Pungli PPG Kemenag

Kasi Pidsus Kejaksaan negeri Seluma--

 

Seluma, Radarseluma.Disway.id - Dalam penyidikan (Dik) Kasus dugaan Pungutan liar (Pungli) di Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu. Dalam proses Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi para guru agama naungan Kemenag Kabupaten Seluma yang ditangani oleh tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma. Tinggal selangkah lagi, penyidikan kasus akan memasuki babak akhir. Yakni, penetapan status tersangka.

 

BACA JUGA: Parkiran Semrawut, Dinas Perkimhub Seluma Turun Lakukan Penertiban di Pasar Malam Napal

BACA JUGA:BSI dan Perbankan Syariah, Bersatu Hadapi Era Baru ESG dan Standar Global IFRS S1 & S2

Hal tersebut diketahui, setelah tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Termasuk saksi dari para guru yang mengikuti proses PPG hingga yang gagal mengikuti proses PPG, lantaran kurangnya setoran atau uang pelicin yang diminta oleh salah satu oknum yang bekerja di Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Seluma.

 

Hingga dalam waktu dekat ini, tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma telah merencanakan (Mengagendakan) akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli. Dalam hal ini saksi ahli hukum pidana.

 

"Iya tinggal selangkah lagi, dalam waktu dekat ini akan kita lakukan gelar perkara. Setelah tim penyidik memintai keterangan terhadap saksi ahli hukum pidana," sampai Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ekke Widoto Khahar, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.

 

Dikatakan Ekke, pemeriksaan terhadap saksi ahli hukum pidana telah direncanakan (Agendakan) pada Jumat, 3 Oktober 2025. Usai memintai keterangan terhadap saksi ahli hukum pidana, tim penyidik akan melakukan gelar perkara. Penetapan status tersangka.

 

"Kemungkinan dalam Minggu depan ini akan kita agendakan gelar perkara dalam penetapan status tersangka," tegasnya.

Sumber:

Berita Terkait