Pidsus Kejari Seluma Minta Keterangan Saksi Ahli, Kasus Dugaan Pungli PPG Kemenag
Kasi Pidsus Kejaksaan negeri Seluma--
BACA JUGA:Mukjizat Isra Mi’raj: Perjalanan Agung Rasulullah SAW Menembus Langit dan Rahasia Perintah Shalat
BACA JUGA: KMILN Diluncurkan di Korea Selatan, Akselerasi Layanan Diaspora Melalui Livin’ By Mandiri
Dalam proses PPG bagi para guru agama Sekolah Dasar naungan Kemenag Kabupaten Seluma. Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma saat ini juga telah mengamankan uang sebesar kurang lebih Rp 75 jutaan. Merupakan uang dari pungutan liar atas proses PPG bagi para guru agama.
Bahkan, untuk di tahun 2024. Diketahui dalam proses PPG naungan Kemenag, para guru yang ingin mengikuti proses PPG di naungan Kemenag diminta uang lebih besar dari proses tahun 2023.(ctr)
Sumber: