Pidsus Kejari Seluma Minta Keterangan Saksi Ahli, Kasus Dugaan Pungli PPG Kemenag
Kasi Pidsus Kejaksaan negeri Seluma--
BACA JUGA:Ada Lowongan Kerja Untuk Fresh Graduate di BiBiT BSI
BACA JUGA:Mukjizat Isra Mi’raj: Perjalanan Agung Rasulullah SAW Menembus Langit dan Rahasia Perintah Shalat
Ekke juga mengatakan, jika pihaknya telah meminta bukti setoran yang telah diberikan oleh guru agama tersebut ke oknum yang sebelumnya telah menghubungi para guru agama.
Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam proses pendalaman di dalam penyidikan (Dik) kasus dugaan pungli dalam proses PPG di Kemenag Kabupaten Seluma pada tahun 2024. Terkait dengan keterlibatan proses PPG dengan Baznas Kabupaten Seluma yakni. Pada proses PPG pada tahun 2023 melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Seluma. Hanya saja, pada tahun 2024 dalam proses PPG tidak lagi melakukan Disdikbud, melainkan melalui Baznas Kabupaten Seluma.
Hingga saat ini, tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma masih terus melakukan pendalaman di dalam penyidikan kasus dugaan Pungli dalam proses PPG di naungan Kemenag Kabupaten Seluma.
Pada proses PPG naungan Kemenag Kabupaten Seluma pada tahun 2024, ada sebanyak 43 guru yang mengikuti PPG. Sedangkan untuk di tahun 2023 ada sebanyak 30 guru. Sehingga untuk total guru yang mengikuti PPG pada tahun 2023 dan 2024 sebanyak 73 guru.
Kasus ini bermula pada proses guru agama naungan Kemenag Kabupaten Seluma untuk mengikuti pendidikan sertifikasi Guru atau PPG. Dalam proses tersebut melalui salah satu operator yang mengendalikan aplikasi dan juga yang menjadi pengumpulan atau penginput data.
Adapun dugaan Pungli PPG di Kemenag Kabupaten Seluma tersebut telah terjadi sejak tahun 2023 yang lalu. Dalam proses PPG terhadap guru Agama yang berada di Sekolah Dasar dibawah naungan Kemenag Kabupaten Seluma. Saat akan mengikuti PPG, diduga para Guru agama yang ingin mengikuti PPG diminta sejumlah uang oleh oknum operator di Kemenag Kabupaten Seluma. Adapun besaran uang yang diminta oleh oknum operator tersebut bervariasi. Berkisar Rp 5 juta hingga Rp 10 juta per orang nya.
Sumber: