Perekaman e-KTP Bagi Penyandang Disabilitas di BS Difasilitasi
Disdukcapil rekam data--
BACA JUGA:Legenda Bunga Rafflesia Arnoldii Dari Bengkulu, Kisah Bunga Dari Kutukan Cinta
Bayu juga mengatakan pihaknya berharap atas dukungan semua pihak agar semua warga negara yang sudah berumur 17 tahun atau wajib KTP untuk melakukan perekaman data kependudukan secara sukarela dilayani petugas Disdukcapil, tak terkecuali warga yang mengalami disabilitas.
"Penyandang disabilitas belum dilakukan perekaman e-KTP, dan kami lakukan perekaman e-KTP, agar supaya difasilitasi untuk merekam data,"gumam Bayu.
Untuk memperluas informasi, pihak Disdukcapil bekerja sama dengan pihak pemerintah desa (pemdes) dan diharapkan membantu menginformasikan jika ada warga yang membutuhkan layanan, sehingga Dindukcapil bisa segera mengatur kunjungan ke rumah pemohon.
BACA JUGA:Nasabah Semakin Percaya ke BSI, Buktinya Ada Kenaikan Signifikan di Tabungan Haji
BACA JUGA: Nunggu Durian, Sepeda Motor Warga Talo Seluma Malah Digasak Curanmor
“Ada warga butuh pelayanan, dan tinggal hubungi lewat WhatsApp, kami akan langsung datang,"pungkas Bayu.(yes)
Sumber: