Disperindag BS Beri Peringatan Keras Para Pedagang! Tidak Jualan di Luar Gedung PTM Pasar

Disperindag BS Beri Peringatan Keras Para Pedagang! Tidak Jualan di Luar Gedung PTM Pasar

Pedagang BS yang berjuakan di kluar gedung Pasar Kutau--

 

BENGKULU SELATAN, Radarseluma.Disway.Id - Kesabaran Dinas Perdagangan (Disprindag) BS tampaknya mulaihabis. DisperindagBS pastikan sanksi pedagang kocar kacir menempati lapak di luar gedung PTM Pasar Kutau Medan Kot Manna. Sebab peringatan secara langsung melalui pengeras suara ke pedagang sudah disampaikan berkali-kali melalui pengelola pasar.

 

BACA JUGA:Dewas Sebut Nyali Pimpinan KPK Kecil, Para Pimpinan KPK Bereaksi

BACA JUGA:Walau Yakini Kecurangan, Ridwan Kamil Akui Kemenangan Pramono-Rano

"Kita pastikan dalam waktu  dekat melaksanakan penindakan dan pemberian sanksi kepada pedagang melanggar aturan membuat lapak di luar gedung PTM Pasar Kutau Medan kota Manna,"ujar kepala Disprindag Bengkulu Selatan, Binageransa M.Si.

 

Ia menyebut pedagang enggan berjualan di dalam pasar tradisonal moderen (PTM) pasar Kutau Medan Kota Manna dengan alasan sepi pembeli ini tidak dibenarkan.

 

"Disprindag turunkan Sapol PP, TNI, Polisi menertipkan para pedagang bandel, jadi jangan salahkan instansi melakukan penindakan,"kata Binagransa.

 

Diakui Binagransa, berdagang di luar pasar membuat pasar semberaut, kotor dan membuat pasar menjadi tidak tertata dengan baik disinyalir mengundang penyakit, yang dibuktikan pasar menjadi becek/kumu.

 

"Kalau pasar resmi wajib ditempati para pedagang namun sebaliknya pedagang berada di halaman pasar belum dimintai pajak sewa gedung ini berdampak merugikan pendapatan juga daerah,"gumam Binagransya.

Sumber: