Regitrasi Ulang Mitra SPHP di BS, Izin Hanya 1 Tahun
Sekretaris DKP BS--
BENGKULU SELATAN, Radarseluma.Disway.Id - Dinas Ketahan Pangan (DKP) BENGKULU SELATAN (BS), mewajibkan mitra SPHP melaksanakan registrasi ulang setiap pergantian tahun karena izin usaha diterbitkan setiap tahun, agar usaha tidak mati.
BACA JUGA: TPP Seluma Bulan November 2024, Sudah Disalurkan
BACA JUGA:Kuatkan Sinergi Pemberantasan Pendanaan Terorisme, BNPT Berencana Bergabung Satgas PASTI OJK
"Sehubungan akan berakhirnya penugasan SPHP Tahun 2024, maka DKP BS sudah melaksanakan rapat evaluasi mitra SPHP. Yang berarti setiap mitra harus melakukan registrasi ulang untuk tahun 2025,"ungkap Marwin,S.Sos Sektaris DKP Bengkulu Selatan, pada Senin (16/11/2024).
Saat ini harga eceran tertinggi (HET) beras SPHP di tahun 2024 terhitung bulan Desember dikeluarkan oleh Pemerintah sebesar Rp. 13.100/kg untuk wilayah sumatera. Sementara harga tembus Rp11.300 /kg beras SPHP. Setiap karung/kampil 5 kg.
Ia menegaskan bahwa mitra Bulog harus menjual beras SPHP langsung ke konsumen, dan diharapkan agar penjualan SPHP lebih tertib dan kedepannya lebih mudah ditemukan di pasaran oleh masyarakat yang membutuhkan.
"Sebagai bentuk kemitraan dilakukan oleh DKP, yakni memberihkan kemudahan mitra SPHP dalam mendapatkan surat izin penjualan beras SPHP,"pungkas Marwin.
BACA JUGA:Nasabah Semakin Percaya ke BSI, Buktinya Ada Kenaikan Signifikan di Tabungan Haji
Sumber: