Warga Seluma Pernah Jadi Korban, DP3AP2KB Seluma Berupaya Kasus TPPO Tidak Terulang
Rosdiana--
Dirinya juga menjelaskan, jika ada lima kategori yang masuk dalam perkara TPPO. Yakni eksploitasi anak, organ tubuh, seksual, tenaga kerja dan kawin kontrak. Dimana, kelima hal tersebut harus diwaspadai. Sebelum timbul korban di masyarakat.
Pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang merupakan tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat, dan keluarga dengan kata lain untuk menghindarinya, jangan sampai terjadi itu tanggung jawab bersama. (ndo)
Sumber: