Judex Facti Batal, LPSK Apresiasi Upaya Kasasi atas Putusan Bebas Ronald Tannur.Judex Facti Batal

Judex Facti Batal, LPSK Apresiasi Upaya Kasasi  atas Putusan Bebas Ronald Tannur.Judex  Facti Batal

Wakil Ketua LPSK--

 

JAKARTA, Radarseluma.Disway.Id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi permohonan kasasi penuntut umum atas putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada kasus dugaan pembunuhan Dini Sera dengan terdakwa Ronald Tannur. Dalam putusannya, hakim Mahkamah Agung mengabulkan kasasi dari penuntut umum dan menyatakan batal Judex Facti.

BACA JUGA: International Stuntman Show 2024, Simak Harga Tiketnya! Mulai 29 November 2024

BACA JUGA: CME-ID:Indonesia Naik dari Peringkat 66 ke 64 dalam Indeks Kebebasan Ekonomi

Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo menilai putusan kasasi itu telah menghadirkan keadilan bagi korban. “LPSK mengapresiasi putusan (kasasi) tersebut dan mengapresiasi JPU yang ajukan kasasi. Putusan tersebut berperspektif korban dimana korban dalam perkara ini mendapat perlindungan LPSK,” kata Antonius, Kamis (24/10-2024).

 

Dalam putusan kasasinya, Mahkamah Agung melalui ketua majelis Soesilo dan dua anggota majelis Anilai Mardhiah dan Sutarjo, yang memeriksa permohonan kasasi dalam perkara nomor 1466/K/Pid/2024, menyatakan bahwa dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana terbukti.

 

Menurut Antonius, langkah penuntut umum mengajukan kasasi atas putusan bebas terhadap terdakwa sudah tepat. Sebab, lanjut dia, putusan tingkat pertama itu sangat jauh dari perspektif korban. Bahkan, dengan putusan itu, hak korban terciderai, khususnya terkait tuntutan restitusi dari korban akibat dari terdakwa yang divonis bebas.

 

BACA JUGA: Warga Temukan Mayat di Pinggir Muara Matan Pasar Seluma, Mulai Membiru

 

Lebih lanjut Antonius menambahkan, LPSK turut memberikan perlindungan terhadap keluarga korban melalui program pemenuhan hak prosedural dan fasilitasi ganti rugi (restitusi). Dalam melakukan penilaian restitusi atas kerugian yang dialami keluarga korban, LPSK mendasarkan kerugian berupa kehilangan kekayaan, penderitaan sebagai akibat tindak pidana, dan biaya perawatan medis dengan total Rp263.673.000.

 

Sumber: