Mantan Kepala BPN Seluma Juga Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan

 Mantan Kepala BPN Seluma Juga Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan

Kepala Kejaksaan Negeri Seluma--

 

SELEBAR, Radarseluma.Disway.Id - Dari empat tersangka yang telah ditetapkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Seluma. Yakni, dalam kasus tindak pidana korupsi kegiatan tukar menukar/tukar guling/ruislag aset Pemerintah Kabupaten Seluma, berupa tanah yang berada di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma tahun 2008. Saat ini telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri Seluma.

 

BACA JUGA: Inalilahi, Pelajar SMP 45 Seluma Korban Laka, Meninggal Dunia

BACA JUGA:Mitsubishi Triton, Ini Spesifikasi dan Harga Mobil Ini Berkelas Tinggi Memiliki Mesin Double Cabin

 

Satu orang tersangka yang telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri Seluma yakni. Djasran Harhab yang diketahui merupakan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Seluma Periode 2006 sampai dengan 2012.

 

Diketahui, jika permohonan penangguhan penahanan yang dilakukan oleh tersangka Djasran. Telah diterima Kejaksaan Negeri Kabupaten Seluma. Pada Jumat, tanggal 18 Oktober 2024 yang lalu.

 

"Iya, Jumat kemarin pihak keluarga tersangka DH mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke kita," sampai Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.

 

Dikatakan Kajari, jika permohonan penangguhan tersangka Djasran Harhab dilakukan. Dengan alasan bahwa, tersangka tengah mengalami sakit jantung dan perlu dilakukan pengobatan secara rutin. Sehingga pihak keluarga mengajukan permohonan penangguhan penahanan tehadap tersangka yang telah ditetapkan status tersangka dan telah dilakukan penahanan.

 

Sumber: