Mantan Kepala BPN Seluma Juga Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan
Kepala Kejaksaan Negeri Seluma--
Jika DH selaku Kepala BPN Kabupaten Seluma termasuk dalam salah satu panitia pengadaan tanah. Dimana seharusnya, selaku Kepala BPN seharusnya harus memberikan masukan dan lebih mengetahui terkait masalah tanah. Dimana pada saat itu DH selaku panitia, yang bersangkutan tidak melaksanakan tugasnya sebagai Kepala BPN pada saat itu yang seharusnya memberikan masukan.
"Dia termasuk salah satu panitia pengadaan tanah. Jadi yang bersangkutan selaku kepala BPN seharusnya pihak yang harus memberikan masukan lebih terkait permasalahan tanah. Karena kewenangan yang diberikan BPN ini bagian pengendalian dan mengawasi tanah yang ada di Indonesia ini. Jadi yang bersangkutan tidak melaksanakan tugasnya sebagai kepala BPN pada saat itu," terang Kajari.
BACA JUGA: Survei Perbankan BI Mengindikasikan Pertumbuhan Penyaluran Kredit Yang Positif Pada 3Q24
BACA JUGA:Honda Brio Mobil Berteknologi Tinggi Bergaya Sporty Desain Mewah Menjadi Pilihan Utama Anak Muda
Sementara itu ditambahkan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma, Ahmad Gufroni, SH MH juga menerangkan, terkait dengan peran. DH saat itu, selain selaku Kelapa BPN, DH juga selaku Ketua tim penafsir harga. Pada saat itu berita acara dalam kegiatan yang dilakukan ada. Hanya saja pelaksanaan dalam kegiatan tersebut tidak pernah dilaksanakan.
"Beliau saat itu selaku Ketua tim penafsir harga dan faktanya memang, berita acaranya ada. Tetapi perbuatan atau pelaksanaan tidak pernah dilaksanakan," tegasnya.(ctr)
Sumber: