Tim Helmi-Mian Ingatkan KPU, Ada Potensi Kerugian Negara 350 M Jika Tak Patuh Putusan MK

Tim Helmi-Mian Ingatkan KPU,  Ada Potensi Kerugian Negara 350 M Jika Tak Patuh Putusan MK

Tim Advokasi Hukum Helmi-Mian--

 

BENGKULU, Radarseluma.Disway.Id, - Berkaca dari putusan MK dalam kasus pencalonan anggota DPD RI Sumatera Barat atas nama Irman Gusman. Dimana akibat ketidak patuhan KPU sebagai penyelenggara pemilihan umum, negara dirugikan sampai 350 miliar. 

 

Dimana menurut Tim Advokasi Helmi-Mian, Mahkamah Konstitusi sebagaimana putusan Momor 16-PKE-DKPP/12014 dan berakibat hukum dibatalkannya hasil Pemilu oleh Mahkamah Konstitusi. Sebagaimana putusan Nomor : 03-03/PHPU.D PD-XXII/2024. Pada pemilihan Calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Sumatera Barat tahun 2024. 

 

BACA JUGA:Tak Hanya KPU Provinsi, KPU BS Juga Disurati Muspani Cs

BACA JUGA:Wow! Fortuner VRZ Sport SUV Handal dan Tangguh Kombinasi Sistem Fitur Otomatis Populer di Indonesia

Akibat KPU mengabaikan putusan PTUN Jakarta dan menyatakan Irman Gusman memenuhi syratat untuk menjadi calon DPD RI Daerah Pemilihan Sumatera Barat.

 

Karena diadakan pemilihan ulang (PSU) mengakibatkan negara mengeluarkan uang dan kerugian negara. Akibat PSU itu negara harus mengeluarkan uang lagi sebesar 350 miliar.

 

Untuk itu Tim Advokasi Paslon Gubernur Bengkulu Helmi-Mian, memperingatkan  Komisi Pemilihan Umum Republik lndonesia,  Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu. Untuk benar-benar menghitung masa jabatan dari Rohidin Mersyah agar mengacu ke Putusan MK No 2/PUU-XX1/2023

 

 

Sumber: