Tim Helmi-Mian Ingatkan KPU, Ada Potensi Kerugian Negara 350 M Jika Tak Patuh Putusan MK

Tim Helmi-Mian Ingatkan KPU,  Ada Potensi Kerugian Negara 350 M Jika Tak Patuh Putusan MK

Tim Advokasi Hukum Helmi-Mian--

Tim advokasi hukum, mengingatkan Komisi

Pemilihan Umum Republik lndonesia, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu dalam hal menghitung masa jabatan Sdr. Rohidin Mersyah pada periode pertama wajib mematuhi Putusan MK Nomor 67/PUU-XVllll2AZA dan Putusan MK Nomor : 2/PUU-XXI2A23

 

 

 

Sumber: