Tim Helmi-Mian Ingatkan KPU, Ada Potensi Kerugian Negara 350 M Jika Tak Patuh Putusan MK

Tim Helmi-Mian Ingatkan KPU,  Ada Potensi Kerugian Negara 350 M Jika Tak Patuh Putusan MK

Tim Advokasi Hukum Helmi-Mian--

Telah jelas dan tidak memerlukan pemaknaan lebih lanjut.

 

BACA JUGA:Cekcok dengan Gangster, Rumah Salman Khan Ditembak

 

 Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi melalui

surat Nomar :621113000/AP.01.00/08/2024 Hal : Surat Jawab, bertanggal 01 Agustus 2A24 yang ditujukan kepada H. Rifai Tajudin, S.Sos menyatakan bahwa pertimbangan hukum Putusan MK Nomor : 2/PUU-XXU2A23 halaman 50 paragraf [3.13.3)] yang berbunyi : masa Jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan 'masa jabatan yang telah diialani' tersebut, baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat

sementara. Telah jelas dan tidak memerlukan penafsiran lain 

 

Jauh sebelumnya, Mahkamah Konstitusi sudah mengeluarkan Putusan

Nomor 67/PUU-XV||A2A20 pada pertimbangan hukum poin [3.17.3] menyatakan

: Bahwa berdasarkan pemaknaan tersebut, khususnya pertimbangan yang menyatakan, " Mahkamah berpendapat bahwa setengah masa jabatan atau lebih dihitung satu kali masa jabatan. Aitinya, jika seseorang tetah menjabat

Kepala Daerah atau sebagai Pejabat Kepala Daerah selama setengah atau lebih masa iabatan, maka yang bersangkutan sudah dihitung tetah menjabat satu kali maEa iabatan'. Artinya status sebagai kepala daerah atau sebagai pejabat kepala daerah seperti pelaksana tugas (PLT) kepala daerah dihitung sebagai masa jabatan yang telah dijalani.

 

 Seluruh Putusan Mahkamah Konstitusi mengandung prinsip Erga Omnes

yaitu mengikat semua penyelenggara, kontestan pemilihan dan semua warga negara. Bahkan terkait prinsip Erga Omnes tersebut Mahkamah Konstitusi datam Putusan Nomor : 70/PUU-XXlll2O24 poin [3.16.4] sampai memberi peringatan keras sebagai sebagai berikut : 'Jika Penyelenggara tidak mengikuti pertimbangan dalam putusan Mahkamah a quo sebagai peffiegang kekuasaan kehakiman yang berwenang menyelesaikan sengketa hasil pemilihan Calon Kepala Daerah dan Calan Wakil Kepala Daerah yang tidak memenuhi syarat dan kondisi dimaksud, dan berpotensi untuk dinyatakan tidak sah oleh Mahkamah.

Sumber: