Geger di BS, MK Diskualifikasi Gusnan di Pilbup Bengkulu Selatan! Sudah Jabat 2 Periode

KPU BS saat menerima pendaftaran Gusnan--
Jakarta, Radarseluma.Disway.id - Dunia politik di Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu geger. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi calon Bupati Gusnan Mulyadi dalam Pilbup Bengkulu Selatan. MK menyatakan Gusnan telah menjabat selama dua periode sebagai Bupati Bengkulu Selatan.
"Menyatakan diskualifikasi Gusnan Muladi sebagai Calon Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perselisihan hasil pilkada perkara 68/PHPU.PUB-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).
BACA JUGA: Mantan Sekda Seluma serta 4 Saksi Diperiksa Jaksa, Ada Fakta Baru Pembebasan Lahan Pemda
BACA JUGA:Program PTSL Tahun 2025, Tim Dari BPN Akan Turun Ke Lapangan
MK memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilbup Bengkulu Selatan. MK memberikan waktu 60 hari untuk KPU melaksanakan PSU tersebut.
Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi Daniel Y Foekh menilai masa jabatan Gusnan Mulyadi harus dihitung sejak diterbitkannya Surat Gubernur Bengkulu Nomor 132/316/B.1/2018 tertanggal 17 Mei 2018. Di mana, dalam surat itu menugaskan Gusnan Mulyadi yang menjabat sebagai Wakil Bupati Bengkulu Selatan ditunjuk sebagai pelaksana tugas.
"Karena sejak diterbitkannya surat tersebut maka secara rill dan faktual Gusnan Mulyadi telah melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Bengkulu Selatan sebagaimana hal tersebut diatur pula dalam Pasal 65 ayat (4) dan Pasal 66 ayat (1) huruf c UU 23/2014," kata Daniel dilansir dari detik.com.
BACA JUGA:Bupati Seluma Sebut Potensi PAD di Seluma Besar, Pejabat Dilarang Kongkalikong Dengan Perusahaan
"Sehingga masa jabatan Gusnan Mulyadi sebagai Bupati Bengkulu Selatan pada periode pertama harus dihitung sejak tanggal 17 Mei 2018 sampai dengan tanggal 17 Februari 2021 (berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.17-276 tahun 2021 tentang Pengesahan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Masa Vabatan Tahun 2016-2021 di Kabupaten Pada Provinsi Bengkulu) yaitu selama 2 tahun 9 bulan atau telah lebih dari 2 tahun 6 bulan," sambungnya.
Sumber: