Geger di BS, MK Diskualifikasi Gusnan di Pilbup Bengkulu Selatan! Sudah Jabat 2 Periode

Geger di BS, MK Diskualifikasi Gusnan di Pilbup Bengkulu Selatan! Sudah Jabat 2 Periode

KPU BS saat menerima pendaftaran Gusnan--

 

Maka menurut MK masa jabatan Gusnan Mulyadi sebagai Bupati Bengkulu Selatan pada periode pertama telah melebihi 2 setengah tahun masa jabatan, sehingga harus dihitung satu periode. Berdasarkan hal itu, MK pun menyatakan pencalonan Gusnan Mulyadi tidak memenuhi syarat.

 

"Bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, berkenaan dengan dalil Pemohon yang menyatakan Gusnan Mulyadi telah menjabat lebih dari setengah masa jabatan Bupati pada periode pertama (2016-2021) dan telah pula menjalankan masa jabatan Bupati Bengkulu Selatan periode kedua (2021-2024) secara penuh satu periode, oleh karena itu, menurut Mahkamah Gusnan Mulyadi telah menjabat selama 2 (dua) periode," tuturnya.

BACA JUGA:Toyota Kijang Innova MPV Legendaris yang Tetap Menjadi Primadona

BACA JUGA:Kelola Asset Danatara 14 Triliun, Kekayaan Rosan Roeslani Saat Ini Lebih Rp 511 M

"Dengan demikian, dalil Pemohon a quo adalah beralasan menurut hukum," lanjut Daniel.

 

Sumber: