Gusnan Hormati Hukum, Tunggu Putusan MK Soal Pilbup BS

Ketua DPD Nasdem BS, Gusnan Mulyadi--
BENGKULU SELATAN, Radarseluma.disway.id - Perkembangan sidang gugatan hasil Pilkada Bengkulu Selatan 2024 yang diajukan oleh Paslon nomor 3, Rifai-Yevri, ke Mahkamah Konstitusi (MK). Masih dalam proses. Petahana Gusnan Mulyadi,SE.MM menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan jawaban atas permohonan termohon dalam sidang kedua dan kini tinggal menunggu keputusan dari MK terkait kelanjutan proses hukum.
BACA JUGA:Disdikbud BS Akan Evaluasi Kepsek, Bisa jadi Mutasi
BACA JUGA:Toyota Agya Baru: Mobil Perkotaan dengan Fitur Canggih dan Harga Terjangkau
"Sidang kedua perkara gugatan hasil Pilkada Bengkulu Selatan 2024 telah berlangsung pada Selasa, 21 Januari 2025, di mana pihak terkait, yakni Gusnan Mulyadi dan pasangannya, Ii Sumirat telah membacakan serta menyerahkan jawaban atas gugatan yang diajukan oleh pihak penggugat, menegaskan bahwa setelah penyampaian jawaban tersebut, tidak ada lagi persiapan tambahan yang perlu dilakukan oleh pihaknya, karena seluruh dokumen dan argumen hukum sudah disampaikan dalam persidangan,"ujar Gusnan.
Dikatakan Gusnan, pihaknya kini hanya menunggu pemberitahuan resmi dari MK mengenai sidang ketiga atau kemungkinan adanya sidang pembuktian lanjutan.
Sebenarnya tidak ada lagi persiapan, karena sudah memberikan jawaban atas permohonan termohon sebagai pihak terkait. Sudah memberikan ekstensi dan sudah dibacakan pada sidang kedua,”kata Gusnan.
BACA JUGA:Inilah Game Horor DenganTema Paling Mengerikan di Tahun 2025
Gusnan juga menegaskan bahwa sebagai petahana akan selalu menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap menerima putusan yang akan dikeluarkan oleh MK.
Sumber: