Tak Hanya KPU Provinsi, KPU BS Juga Disurati Muspani Cs
KPU BS saat menerima pendaftaran Gusnan--
BENGKULU, Radarseluma.Disway.Id, - KPU Bengkulu Selatan (BS) juga mendapat surat dari kantor pengacara Muspani, CS. Namun kali ini Muspani Cs, mewakili Paslon Elva dan Makrizal. Muspani CS menjadi Tim Advokasi Hukum Elva-Makrizal menyurati Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik lndonesia, Ketua Komisi Pemilihan Umum Bengkulu Selatan, Ketua Badan Pengawas Pemilu Republik lndonesia dan Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Wow! Fortuner VRZ Sport SUV Handal dan Tangguh Kombinasi Sistem Fitur Otomatis Populer di Indonesia
BACA JUGA:DP Rendah, Angsuran Ringan Brio Setya Mobil Desain Kompak Memikat Sejuta Umat di Dunia Otomotif
Tim Advokasi yang terdiri dari Muspani, S.H, M.H. Makhfud, S.H., M.H, Zohri Kusnadi, S.H, M.H, Agustam Rachman, S.H., MAPS. Dadang Mishal Yoftie, S.H., M,M, Deden Abdul Hakim, S.H., Aprinaldi, S.H.
dan Jeri Putra Adiswanda., S.H
Memberikan peringatan keras terhadap Komisi Pemilihan Umum Republik lndonesia, Komisi Pemilihan Umum Bengkulu Selatan, Badan Pengawas Pemilu Republik lndonesia. Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bengkulu Selatan.
Dalam menghitung masa jabatan Sdr. Gusnan Mulyadi Bupati Bengkulu Selatan supaya mengacu pada Putusan Nomor: 2/PUU-XX\|2023.
Sehubungan dengan pendaftaran Gusnan Mulyadi ke KPU Bengkulu Selatan sebagai Bakal Calon/Calon Bupati Bengkulu Selatan periode 2A25-2A3A,
Tim Hukum Elva Hartati- Makrizal Nedi (Surat Kuasa Khusus terlampir)
menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
Sumber: